Pengurukan Perumahan di Desa Damarsi Buduran Tuai Sorotan

Aktivitas pengurukan lahan perumahan diduga milik PT Baity Jannaty Realty
Aktivitas pengurukan lahan perumahan diduga milik PT Baity Jannaty Realty

HALOPOS.ID\SIDOARJO – Aktivitas pengurukan lahan perumahan diduga milik PT Baity Jannaty Realty di wilayah Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, menuai sorotan. Pasalnya, perusahaan properti itu diduga masih melakukan mobilisasi material meski surat rekomendasi pemanfaatan jalan dari Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga & Sumber Daya Air (PUBMSDA) Sidoarjo sudah kedaluwarsa.

Surat rekomendasi bernomor 600.1.7.3/1490/438.5.3/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditujukan kepada Lukman Hakim, S.T, Direktur PT Baity Jannaty Realty, hanya berlaku selama 45 hari kalender sejak diterbitkan. Artinya, izin tersebut berakhir sejak akhir Desember 2024.

Namun pantauan awak media di lapangan, aktivitas truk pengangkut material urugan masih berlangsung hingga kini. Bahkan, material yang digunakan pun diduga tidak sesuai dengan yang tertera dalam rekomendasi. Jika dalam izin tertulis sertu (pasir-batu), kenyataannya material yang diangkut berupa tanah padas.

Tak hanya itu, ketentuan mengenai Maksimum Sumbu Terberat (MST) kendaraan angkutannya 8 ton, juga diduga dilanggar. Beberapa armada truk pengangkut material terlihat melebihi kapasitas yang diatur dalam surat rekomendasi.

“Aktifitas pengurukan tersebut sudah berlangsung hampir 3 Minggu ini”. kata salah satu warga sekitar yang tidak mau disebut namanya.

Kepala Desa Damarsi, Miftahul Anwaruddin SH, ketika dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa pihak pengembang sudah melengkapi berbagai aspek perizinan. Senin (8/9/2025)

“Legalitas semuanya sudah clear. Sosialisasi AMDAL, kajian drainase, sudah lengkap,” ujar Kades Damarsi.

Ia menjelaskan, jika aktifitas saat ini hanya sebatas Penambahan urugan utk pembuatan rumah contoh.

Namun, saat disinggung mengenai masa berlaku surat rekomendasi yang telah habis, Kades belum memberikan jawaban pasti.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Baity Jannaty Realty maupun Dinas PUBMSDA Sidoarjo belum memberikan klarifikasi terkait kelanjutan aktivitas di lapangan. Warga sekitar berharap instansi terkait turun tangan memastikan kegiatan proyek sesuai aturan, agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun kerusakan jalan di kawasan tersebut.

Penulis: Sapto JumadiEditor: Herwanto