PALEMBANG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mengenai jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 17.00 WIB berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Palembang berlaku mulai hari ini, Jumat (9/7/2021).
Deny Mulyawan, Corporate General Affairs JM Group, saat dimintai konfirmasi mengatakan, JM Group untuk sektor fashion tutup pukul 17.00 WIB sesuai aturan pemerintah. Sementara untuk buka, pihaknya masih memberlakukan jam normal pukul 9.00 WIB.
“Mungkin kami akan mengkaji lebih jauh apakah ada perubahan atau tidak, karena kalau buka lebih awal, belum tentu masyarakat terbiasa berbelanja lebih pagi. Yang pasti, kita harus melawan pandemi ini bersama-sama, apalagi ini langsung dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Hanya saja, dikatakannya, sektor essensial seperti supermarket beroperasi lebih lama hingga pukul 20.00 WIB. “Supermarket kan menjual kebutuhan sehari-hari masyarakat dan memang ada kebijakan dari pemerintah khusus supermarket untuk buka lebih lama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan tetap mendukung PPKM Mikro untuk bersama-sama menekan penyebaran Covid-19, walau tidak bisa dipungkiri pengetatan ini sedikit mempengaruhi penjualan.
“Ya, dengan kondisi seperti sekarang, kita coba antisipasi dengan memaksimalkan penjualan, apalagi ini sudah menjelang hari raya Idul Adha, yang pastinya banyak masyarakat yang akan berbelanja,” tandasnya.