PALEMBANG – Beredar pemberitaan di media sosial (Medsos) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut transgender masuk dalam kategori penduduk rentan terlantar.
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik dan Sosial Sumsel, Bagindo Togar Butar-Butar meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintahan, khususnya Disdukcapil Provinsi Sumsel jangan berimprovisasi seperti itu.
“Disdukcapil harus tegas memposisikan itu, tidak ada kelamin ketiga. Secara lahiriah zaman peradaban manusia ini tetap laki laki dan perempuan. Itu kodrat tidak bisa dilawan, jelas tegaskan kalau laki tetap laki dan kalau perempuan tetap perempuan,” tegas Bagindo, Sabtu (28/8/2021).
Ketua Fordes Sumsel ini mengatakan, kewajiban pemerintah daerah melayani mereka dari sisi administrasi kependudukan. Karena, suka tidak suka kalau mereka dilahirkan laki-laki tetap laki laki, begitupun sebaliknya.
“Bantuan mereka secara administrasi kependudukan, itu perkara membantu mereka secara orientasi kependudukan. Namun, secara seksual mereka soal lain, sebab orientasi seksual mereka itu pribadi mereka,” katanya.
Bagindo berharap, Disdukcapil sebagai perwakilan pemerintah daerah yang mewakili pemerintah berkewajiban tidak menelantarkan mereka, melayani mereka dari sisi administrasi kependudukan. Termasuk menempatkan mereka sesuai dengan lahiriah kelamin mereka.
“Lanang ya lanang kalau lahir lanang, betino ya betino. Kalau orientasi sex mereka itu sudah wilayah pribadi mereka. Kewajiban pemerintah daerah kota maupun provinsi menempatkan mereka sesuai dengan jenis kelamin mereka secara lahiriah. Kalaupun orientasi dan ekspresi seksual mereka berbeda tidak lazim secara normal itu soal lain, karena itu wilayah pribadi mereka, mereka juga tidak mau atau tidak kepingin jadi transgender,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah gencar melakukan Pendataan Penduduk Rentan dengan Kategori Transgender.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 96 tahun 2019 tentang penduduk yang masuk dalam Penduduk Rentan, Kelompok Transgender masuk di dalam empat kategori Penduduk Rentan yakni Kategori Penduduk Rentan Terlantar.
Kepala Disdukcapil Sumsel Puadi menjelaskan, dalam kategori Rentan Terlantar itu terdiri dari kaum Marjinal, ODGJ, Narapidana dan Disabilitas. Maka kini kelompok Transgender juga masuk dalam kategori orang terlantar.
“Untuk itu, kita saat ini akan mulai lakukan pendataan kepada kelompok transgender. Karena ini bagian dari pendataan dan penertiban dokumen kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk),” kata Puadi saat dijumpai di kantornya, Jumat (27/8/2021).
Lanjut dia, saat ini bahkan tidak ada satupun data terkait kelompok Transgender di Provinsi Sumsel. Untuk itu, menurutnya Dukcapil mulai dari Dirjen Dukcapil sampai dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kota wajib menerbitkan dokumen kependudukan.
“Jadi, siapapun itu, siapapun orangnya, bagaimanapun kondisinya Dukcapil wajib menerbitkan Dokumen Kependudukanya. Siapapun itu kita (Dukcapil) wajib punya Dokumen kependudukanya,” terang Puadi.
Disampaikan Puadi, Kelompok Transgender kemungkinan ada yang masih memiliki NIK, karena pada saat ia lahir NIK itu tercantum pada KK orang tua. Nah dalam pada pendataan Kelompok transgender kali ini. Jika ada yang masih memiliki NIK akan langsung dilakukan Perekaman KTP.
“Namun, meski memilih untuk menjadi transgender, didalam KTP jenis kelamin tetap di samakan saat ia lahir. Jika Laki-Laki dia tetap Laki-Laki. Jika ia mau melakukan perubahan jenis kelamin maka perlu putusan pengadilan yang menyatakan jenis kelaminnya juga berubah, baru bisa diakomodir perubahan jenis kelamin,” terangnya.
Tujuan utama pendataan kelompok Transgender memang agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia memiliki data diri atau dokumen kependudukan.
“Padahal Dokumen kependudukan ini sangat dibutuhkan, bagaiman kita mau membuka rekening bank, atau buat BPJS dan lainya jika tidak punya Dokumen Kependudukan seperti KTP, KK dan lainya,” katanya.(RZ)