SUMSEL  

Pendaftaran Anggota Bawaslu Sumsel Dibuka

Ilustrasi
Ilustrasi

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Tim seleksi (Timsel) membuka pendaftaran penerimaan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2022-2027. Proses pendaftaran dari 22 sampai 30 Juni 2022.

Penerimaan calon anggota Bawaslu Sumsel periode 2022-2027 tersebut, sesuai keputusan Bawaslu Sumsel Nomor : 1220.1/K.BAWASLU.HK.01.01/06/2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu), dan diumumkan timsel Nomor : 002/TIMSELBAWASLU/SUMSEL/06/22.

Ketua Timsel, DR Zakaria Wahab, mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta. Diantaranya, warga negara Indonesia, mengundurkan diri keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum pendaftaran, pada saat pendaftaran umur minimal 35 tahun, dan lain sebagainya.

“Pengajuan surat lamaran ditujukan kepada Timsel dengan melengkapi, surat lamaran, FC KTP, KK, FC Ijazah terkahir dan lainnya. Dokumen pendaftaran diantar langsung ke sekretariat timsel Bawaslu Sumsel di Jalan Residen H Abdul Rozak, Perumahan Villa Ever Green Nomor C 10-11, Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II, Palembang, atau dikirim melalui pos kilat khusus paling lambat 30 Juni 2022, pada jam kerja 08.00-16.00 WIB,” kata Zakaria, Selasa (14/6).

Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) ini mengaku, pendaftaran tersebut terbuka untuk umum, dengan ketentuan persyaratan yang sudah ditentukan oleh timsel.

“Silahkan mendaftar. Semakin banyak peserta semakin bagus, InsyaAllah Kamis (16/6) kami akan adakan sosialisasi, tentang pendaftaran, dan terbuka untuk umum, silahkan datang ke sekretariat,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk tahapan tes meliputi, administrasi, setelah itu, tes Computer Assisted Test (CAT) yang berkaitan dengan pengetahuan pemilu, dan Bawaslu, selanjutnya tes kesehatan, wawancara pansel meliputi karya tulis, dan pengumuman akhir.

“Semua peserta memiliki peluang sama, silahkan mendaftar dan penuhi syarat yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (AND)

Editor : Herwan