HALOPOS.ID|PALEMBANG – Mendekati pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tanggal 27 November 2024 nanti, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) mulai betebaran hampir di setiap titik jalan protokol di kota Palembang.
Dalam penertiban APK tersebut, Dinas Satpol PP Palembang tak pandang bulu dan tidak melihat status, seluruh APK Cagub dan Cawako yang tidak mengikuti aturan dipastikan akan diturunkan dan tidak diizinkan untuk pemasangan kembali.
“Kita tidak pandang bulu, semua yang menempel di pinggir jalan dan tidak patuhi aturan akan diturunkan,” tegas Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Palembang Cherly Panggar Besi, Jumat (01/11/2024).
Cherly menambahkan, penertiban tersebut salah satu langkah mewujudkan Pilkada tertib adalah mendukung pihak terkait menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
“Kita tertibkan ratusan APK yang melanggar aturan KPU Nomor 309 tahun 2023. Disepanjang kawasan seberang Ulu, ada 500an APK yang sudah diturunkan dan diangkut ke kantor Satpol PP kota,” ujarnya.
Sejumlah lokasi yang kerap dilakukan penertiban APK meliputi sepanjang jalan protokol terutama di Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Angkatan 45, Kapten A Rivai, Ahmad Dahlan, Merdeka dan Jalan Kol H Burlian.”Ini akan (penertiban APK) dilakukan sampai masa kampanye selesai,” timpalnya.
Pencopotan, penurunan dan penertiban sejumlah APK di Palembang juga dilakukan bersama pihak terkait lainnya. Sat Pol PP juga berkoordinasi dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang.
“Kita imbau seluruh tim kemenangan paslon baik Wali Kota ataupun Gubernur agar memindahkan APK mandiri jika tidak mau diturunkan,” jelas dia. (AND)