SUMSEL  

Pencegahan Jadi Kunci Penanganan Pencurian TBS Sawit di Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru saat membuka Rapat Koordinasi Mitigasi dan Penegakan Hukum Gangguan Usaha Perkebunan terhadap Pencurian TBS Kelapa Sawit di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/12/2025).
Gubernur Sumsel Herman Deru saat membuka Rapat Koordinasi Mitigasi dan Penegakan Hukum Gangguan Usaha Perkebunan terhadap Pencurian TBS Kelapa Sawit di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/12/2025).

HALOPOS.ID|PALEMBANG– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali mempertegas komitmennya dalam menangani maraknya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang kian meresahkan dunia usaha perkebunan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru saat membuka Rapat Koordinasi Mitigasi dan Penegakan Hukum Gangguan Usaha Perkebunan terhadap Pencurian TBS Kelapa Sawit di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/12/2025).

Gubernur Herman Deru menilai pertemuan tersebut sangat strategis karena mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah, TNI-Polri, kejaksaan, pelaku usaha, hingga gabungan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumsel.

Menurutnya, pencurian TBS bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi telah berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi daerah serta kepercayaan investor di sektor perkebunan.

“Penegakan hukum memang sangat penting, tetapi upaya itu harus dibarengi dengan langkah-langkah pencegahan yang serius dari seluruh perusahaan dan organisasi perkebunan. Tanpa pencegahan, penindakan tidak akan maksimal,” ujar Herman Deru.

Ia menegaskan bahwa modus pencurian TBS saat ini semakin berkembang dengan berbagai alasan yang dikemukakan oleh para pelaku. Oleh karena itu, semua pihak diminta terbuka dalam menyampaikan persoalan yang dihadapi di lapangan.

Sebagai langkah konkret, Gubernur memastikan akan membentuk tim khusus atau satuan tugas untuk memonitor praktik perkebunan ilegal sekaligus melakukan pendataan terhadap legalitas lahan secara menyeluruh.

Dengan pendataan tersebut, pemerintah dapat memastikan mana perkebunan yang legal dan tidak, sehingga langkah penanganan hukum dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkeadilan.

Dalam kesempatan itu, Herman Deru juga meminta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumsel untuk memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh anggotanya.

Ia berharap setiap perusahaan sawit konsisten menjalankan kewajiban hukum, baik terkait perizinan, pengamanan kebun, maupun hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan yang selama ini telah berupaya menangani berbagai sengketa lahan di Sumsel.

“Kerja keras aparat penegak hukum patut kita apresiasi. Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang untuk membahas persoalan, sekecil apapun, agar cepat ditemukan solusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian mengungkapkan bahwa tren pencurian TBS di wilayah Sumsel mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi alarm bersama untuk segera menyamakan persepsi dan merumuskan strategi pengamanan terpadu di seluruh wilayah perkebunan.

Menurut Kapolda, terdapat 277 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Sumsel dengan berbagai persoalan mendasar, mulai dari status lahan tanpa HGU, konflik kepemilikan lahan, hingga praktik usaha tanpa kelengkapan legalitas.

Rakor ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat regulasi, tata kelola perkebunan, serta sinergi pengamanan yang lebih efektif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha.

Pemprov Sumsel menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim investasi serta keamanan usaha perkebunan agar sektor sawit sebagai penopang ekonomi daerah dapat terus berjalan stabil dan berkelanjutan.

Penulis: Adi PrayogoEditor: Herwanto