Pencabutan Izin Usaha Menanti Perusahaan Pemilik Truk Besar yang Melintas Tak Sesuai Perwali

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kendati pengawasan serta tindakan sudah dilakukan guna menertibkan truk dengan kapasitas besar dan truk odol melintas di jalan Kota Palembang, sesuai yang tertuang dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 26 Tahun 2019.

Daalam Perwali tersebut, truk berkapasitas besar tidak boleh melintas di jalan kota Palembang pada pukul enam pagi hingga pukul sembilan malam.

Namun nyatanya, hingga saat ini masih ada saja truk odol maupun truk berkapasitas besar melintas tidak sesuai jam ketentuan.

Terkait hal tersebut, usai dilantik pada Selasa, 20 Juni 2023, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Sumsel, Hardayani menghimbau agar perusahaan maupun pengemudi truk berkapasitas besar untuk mentaati Perwali yang ada.

Masih seringnya truk berkapasitas besar melintas tidak sesuai ketentuan biasanya disebabkan oleh oknum sopir truk, padahal sejauh ini sejumlah sanksi sudah diterapkan.

Pihak MTI sendiri meminta masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan truk berkapasitas besar melintas tidak sesuai ketentuan, agar bisa dilakukan penindakan tegas. Seperti penjatuhan sanksi paling berat pencabutan izin usaha bagi perusahaan bersangkutan.

“Ya kalau sekarang kita sama-sama mentaati peraturan yang ada, kalau melanggar akan ada sanksinya. Kadang-kadang mereka kan tidak ketahuan kecuali kalau ada yang melapor. Nah kalau ada pelanggaran itu harus ditindak tegas,” terang Ketua MTI Wilayah Sumsel, Hardayani.

Sementara bagi oknum petugas yang mengizinkan truk berkapasitas besar melintas tidak sesuai dengan Perwali dan ketahuan melakukan pungli, juga akan diberikan sanksi berat.

“Kalau sanksi paling berat, kalau sopir truk bisa dicabut izin usaha perusahaan terkait, dan kalau oknum petugas kalau ketahuan dia menerima pungli bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutup Hardayani

Penulis: AndriyantoEditor: Herwan