Pemprov Sumsel Pinjam Dana Rp590 Miliyar ke SMI

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) meminjam dana dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 590 milar. Pinjaman ini bertujuan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sumsel 2021.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan pinjaman ini akan sesuai sasaran yang telah direncanakan sejak awal agar dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi yang sempat terkontraksi karena pandemi COVID-19.

“Harapan kami pinjaman ini dapat memperbaiki ekonomi termasuk pembangunan infrastruktur juga ikut membaik,” katanya.

Herman Deru meminta para jajaran yang ikut terlibat mengolah uang pinjaman dari PT SMI dapat berhati-hati menggunakan dana.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel dan Anggota Banggar DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli menjelaskan pinjaman dari PT SMI ke Pemprov Sumsel telah tertuang di pos penerimaan pembiayaan dalam APBD P TA 2021 terdapat nomenklatur pinjaman daerah.

Pada pinjaman tahap pertama Rp 300 Miliar yang sudah cair dari PT SMI dan telah masuk dalam APBD Sumsel Induk TA 2021 dan di APBD P TA 2021 pinjaman tahap kedua yang sebesar Rp 289 miliar lebih juga masuk.

“Total pinjaman Pemprov Sumsel di PT SMI ini Rp 590 miliar. Tapi pinjaman kedua ini dikenakan bunga dibawah 5 persen,” jelas dia.

Syaiful menuturkan pinjaman ini sudah harus dicicil ke PT SMI pada APBD induk tahun 2022 mendatang dan harus selesai di kepemimpinan Gubernur Sumsel Herman Deru.

“Untuk skemanya belum disampaikan kepada kita yang jelas cicilannya jangan sampai putus di periodesasi berikutnya,” katanya.

Sebelumnya Pemprov Sumsel mengajukan pinjaman kepada PT SMI Rp500 miliar namun di ACC di tahap awal oleh PT SMI Rp 300 miliar dan sudah cair dan sudah masuk dalam APBD Induk Sumsel TA 2021.

Sedangkan tahap dua ini cair Rp 289.048.845.734 dan baru dimasukkan dalam struktur APBD P tahun 2021. “Kami belum tahu dana Rp 289.048.845.734 dipakai untuk apa tapi ini dikembalikan ke BPKAD, BPKD ke mitra masing-masing tersebar untuk alokasinya,” katanya. (HR)

Editor: Suryadinata.