Pemprov Sumsel Bentuk Satgas Atasi Ilegal Drilling

Pemprov Sumsel Bentuk Satgas Atasi Ilegal Drilling
Pemprov Sumsel Bentuk Satgas Atasi Ilegal Drilling

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Maraknya kasus kebakaran ilegal drilling, khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), hingga timbul korban jiwa menjadi atensi Polda dan Pemprov Sumsel. Dari itulah, pihaknya membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menanggani khusus kasus illegal drilling secara komprehensif.

Kapolda Sumsel Albertus Rachmad Wibowo mengungkapkan bahwa persiapan pembentukan Satgas akan dilakukan Rabu (24/7/2024) nanti dengan mengundang pihak-pihak terkait.

“Gubernur Sumsel merespons dengan sangat baik terkait pembentukan Satgas illegal drilling, dan akan menindak lanjutinya dengan menggelar Rakor lintas sektoral pada Rabu 24 Juli mendatang,” ungkap Rachmad, Selasa (23/7/2024).

Rakor tersebut dirasakan perlu mengingat pemberantasan illegal drilling tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Namun, harus sinergis antar instansi, termasuk pemerintah pusat.

“Mengingat kewenangan perizinan dan pengawasan terhadap pertambangan Migas dan Minerba sudah tidak ada di Pemerintah Daerah, dari itu perlu dibentuk Satgas pencegahan terjadinya illegal drilling mulai dari hulu sampai hilirnya,” terang Rachmad.

Kata Rachmad, Satgas yang dibentuk nantinya berasal dari Polri, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Sumsel, SKK Migas dan pihak terkait lainnya.

“Butuh peran seluruh stakholder terkait karena ini menyangkut banyak sektor,” kata Rachmad.

Orang nomor satu di Polda Sumsel itu mengaku memang sulit menertibkan ilegal drilling.

“Karena pertama, masyarakat membutuhkan uang untuk hidup, mereka akan berlari ke illegal driling kalau tidak ada pekerjaan dan ini sudah di sampaikan agar dicarikan solusi. Kedua, harga minyak sangat tinggi yang dioplos  dengan minyak dari SPBU,” jelas Rachmad.

“Disparitas harga minyak illegal cukup tinggi dengan Rp 8000 per liter akan dicampur 1 banding 1 atau 30 banding 70, itu harga akan bisa lebih murah lagi dengan minyak dari SPBU,” sambung Rachmad.

Lebih lanjut Rachmad menyampaikan bahwa minyak tersebut ada pangsa pasarnya, di mana industri yang membutuhkan bahan bakar. Untuk itu Polda Sumsel juga akan melakukan penyelidikan terhadap illegal drilling hingga hilirnya.

“Kami juga sudah bentuk tim untuk menyelidiki siapa end user dari minyak minyak ilegal ini. Jadi, adanya permintaan, adanya harga tinggi,” papar Rachmad.

Adanya kebutuhan masyarakat yang bisa memperoleh uang dengan mudah di illegal drilling itu menjadi penyebab maraknya masyarakat membuat sumur minyak.

“Butuh biaya besar untuk penanganan dan operasi illegal drilling. Sementara personel yang ada tidak mencukupi untuk melakukan penindakan,” beber Rachmad.

Terkait rencana legalisasi sumur minyak, Kapolda menegaskan, untuk rencana legalisasi sumur-sumur minyak ilegal juga jauh sekali dari harapan.

“Banyak faktor yang membuat rencana tersebut sulit terealisasi. Mulai dari lingkungan hidup tidak terawat, lingkungan rusak. Seperti insiden di Sungai Dawas, pantauan kami sangat merusak lingkungan, lumpurnya sampai ke lutut. Itu bukan air tetapi minyak. Jadi untuk rencana legalisasi sumur minyak illegal jauh sekali dari harapan,” imbuh Rachmad. (MRS)