HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul pada 7 November 2024 yang lalu, salah-satunya dengan melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas.
Untuk itu, Pj Wali Kota A Damenta sudah mengeluarkan surat edaran nomor 36 tahun 2024 untuk kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palembang mengenai pedoman pelaksanaan penghematan belanja perjalanan dinas atas sisa anggaran yang tersedia pada APBD TA 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim mengungkapkan, bahwa Pj Wali Kota sangat konsen dalam langkah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk itu bapak Pj Wali Kota langsung mengeluarkan surat edaran untuk OPD membatasi perjalanan dinas yang kegiatanya bersifat seremonial yang tidak perlu, untuk penghematan anggaran,” kata Aprizal saat diwawancarai pada Selasa (12/11/2024).
Ia menambahkan bahwa penghematan anggaran itu nantinya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi warga Kota Palembang.
“Menurut arahan bapak presiden, penghematan anggaran tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat khususnya di palembang, pak Pj Wali Kota sangat konsen sekali terhadap arahan presiden di Pemkot Palembang,” bebernya.
Dikatakan Sekda bahwa pegawai yang ditugaskan untuk perjalanan dinas nantinya akan dipilih yang berkompeten.
“Dikurangi perjalanan-perjalanan, mana yang berkepentingan yang prioritas. Begitu juga dengan rancangan APBD 2025 akan disesuaikan,” tutupnya.
Adapun beberapa poin dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Palembang dalam penghematan perjalanan dinas yakni :
1. Perjalanan dinas harus dilakukan secara efisien, efektif, dan selektif, serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah dan juga relevan dengan tugas dan fungsi jabatan pelaksana perjalanan dinas.
2. Pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk pejabat/staf ASN, Pegawai Non PNSD, dan pihak lainnya diatur sebagai berikut:
a. Perjalanan dinas dalam rangka konsultasi/koordinasi dilaksanakan dengan sarana komunikasi elektronik (online/daring). Jika dibutuhkan perjalanan dinas hanya diberikan maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 3 (tiga) orang
b. Perjalanan dinas yang bersifat studi banding, studi tiru, benchmark dan sejenisnya dibatasi maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 4 (empat) orang.
c. Perjalanan dinas untuk menghadiri undangan, jumlah orang dan hari sesuai yang tertera pada undangan.
d. Pejabat yang memerlukan fasiltas pengemudi dalam rangka perjalanan dinas hanya diperbolehkan pejabat Eselon II saja yaitu 1 (satu) orang
pengemudi.
e. Perjalanan dinas dalam rangka karakter building, outbond, dan sejenisnya
tidak boleh dilaksanakan.
3. Ketentuan sebagaimana pada angka 2 (dua) diatas berlaku untuk sisa anggaran perjalanan dinas TA 2024 yang masih tersedia terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini dikeluarkan.
4. Untuk pengawasan pelaksanaan ketentuan tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Kota Palembang dan dilaporkan kepada Wali Kota.
5. Agar semua Kepala Organisasi/ Unit Organisasi Perangkat Daerah mempedomani dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. (AND)