Pemkot Palembang Jalin Kerja Sama dengan DJP untuk Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat

Pemkot Palembang Jalin Kerja Sama dengan DJP untuk Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat
Pemkot Palembang Jalin Kerja Sama dengan DJP untuk Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin memperkuat sinergi melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak, baik pajak daerah maupun pajak pusat. Kerja sama ini diharapkan menjadi solusi atas kendala pertukaran informasi data perpajakan yang selama ini dialami.

​”Ini kaitannya dengan optimalisasi pajak daerah, pajak daerah dan pajak pusat. Yang selama ini kita Pemerintah Kota dan DJP ada kendala mungkin ya untuk informasi data dan sebagainya soal pajak. Yang mungkin dari DJP minta ke kita data pajak, dan sebagainya kita minta data ke DJP itu agak tersendat,” ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim rabu (15/10/2025).

​Dengan adanya perjanjian ini, kolaborasi antara kedua pihak akan semakin ditingkatkan. “Dengan perjanjian kerja sama ini, insya Allah ke depan kita semua akan saling bahu-membahu, saling bantu-membantu, untuk peningkatan optimalisasi pajak daerah maupun pajak pusat,” tambahnya.

​Optimalisasi yang dimaksud mencakup pajak-pajak yang dikelola oleh masing-masing pihak. “Kalau kita kan PBB, pajak restoran dan sebagainya. Kalau di DJP mungkin PPh, PPN dan sebagainya, dan sebagainya. Sehingga kita dengan PKS ini kita akan selalu bekerja sama, tidak ada sekat lagi,” katanya.

Sementara itu, Ega Fitrinawati, Kabid Humas Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel), menyatakan bahwa kerja sama tersebut akan mencakup pengembangan kapasitas aparatur Pemkot.​”Kerja sama untuk pengembangan kapasitas. Jadi nanti bisa ada yang berkaitan dengan kapasitas yang perlu keahlian tertentu, kita akan bantu. seperti pendampingan ya,” jelasnya.

​Fokus awal dari pengembangan kapasitas ini adalah pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).​”Bisa misalnya terkait PBB, misalnya. Kalau teman-teman kan kalau PBB kan terkait penggalian potensi PBB, nah nanti bagaimana prosesnya, karena awalnya PBB juga. Itu bisa kita berikan kompetensi atau pelatihan bersama,” tambahnya.

​Langkah ini menunjukkan komitmen kedua pihak untuk memastikan aparatur daerah memiliki keahlian yang memadai dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, yang merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.(*)

Penulis: WahyuEditor: Herwanto