HALOPOS.ID|ASAHAN – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, bersama dengan Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, dan Wakil Ketua DPRD Asahan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025. Jumat, (29/08/2025).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Efi Irwansyah Pane, menjelaskan proses penyepakatan dan penetapan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Permendagri No. 15 Tahun 2024. Proses ini melibatkan penyepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD yang kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS dan ditandatangani bersama.
Setelah melalui proses pembahasan dan finalisasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan, rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 kemudian dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan Bersama. Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, dan Wakil Ketua DPRD Asahan.
Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, diharapkan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025 dapat disusun dengan baik dan tepat waktu, sehingga mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Asahan.