News  

Pemerintah Harus Tinjau Ulang Kenaikan BBM

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kenaikan harga bahan minyak (BBM) yang mulai diberlakukan Sabtu sekitar pukul 14.30 Wib, harus ditinjau ulang.

Ketua Tenaga Pembangunan Sriwijaya Sumatera Selatan R Febriansyah Tradjumas Rozak mengatakan bahwa kenaikan harga BBM itu berdampak buruk bagi warga miskin.

Dari catatan BPS pada Maret 2022, kata Febriansyah, pasca pandemi Covid-19, angka kemiskinan di Indonesia mencapai 26,16 juta jiwa.

“Makanya, jika pemerintah menaikkan harga BBM pada saat ini, akan sangat menyengsarakan rakyat miskin,” ujar Febriansyah kepada media ini, Senin (5/9/2022).

Febriansyah yang akrab disapa Febri itu sangat prihatin ketika pada Sabtu lalu pemerintah harus menaikkan harga BBM. Padahal kemiskinan yang melanda Indonesia sejak Covid-19 lalu, belum bangkit.

Maka menurut dia, dalam mewujudkan kebijakan menaikkan harga minyak, pemerintah dinilai kurang peka. “Saya minta kenaikan itu perlu ditinjau ulang,” ujarnya.

Akibat kenaikan itu segala kebutuhan pokok praktis mengalami kenaikan. Harga beras, sayur, ikan, daging, serta kebutuhan pangan lainnya, akan melangit dan sulit dijangkau warga miskin.

Andaikan sulit untuk menaikkan harga, kata Febri, secara otomatis mereka bakal melakukan penyesuaian harga.

Menurut Febri, kondisi ini tentu akan menyengsarakan kehidupan rakyat. Jika tidak segera diantisipasi, maka angka kriminal bisa saja meningkat. “Kondisi kehidupan sosial seperti ini akan berbahaya,” tukasnya.

Soalnya, kata Febri, dampak buruknya bisa mempengaruhi tingkat kesulitan bagi para petani, pedagang kecil, para pekerja asongan.

Sedangkan kenaikan BBM itu bakal mempengaruhi kesulitan bagi petani substensi yang mencapai 70 persen di negara ini.

“Jadi siapkah pemerintah menghadapi berbagai gejolak yang tak diinginkan? Karena itu saya meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan BBM tersebut,” katanya.

Menurut Febri, menaikkan harga BBM dalam kondisi sulit seperti sekarang memang kurang bijak. Bahkan pada pasal 33 ayat (3) Undang-Undang 1945, kekayaan negara itu harus bisa dinikmati rakyat Indonesia. “Artinya, dengan kekayaan minyak, gas, serta kekayaan lainnya perlu dinikmati masyarakat secara merata. Ini kententuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” tegas Febri. (**)

Laporan : Anto Narasoma

Editor : Herwan