HALOPOS.ID,JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi antara pemerintah dengan DPR RI sempat deadlock. Terkini, pimpinan DPR menyebut pembahasan RUU PDP menuju finalisasi dan bisa disepakati pada masa sidang saat ini.
“Alhamdulillah setelah beberapa lama ditunggu-tunggu oleh semua pihak, kelihatannya Komisi I dan pemerintah sudah mencapai, hampir mencapai titik temu, tentang Undang-Undang PDP yang tentunya akan menghasilkan satu undang-undang yang sudah dinanti-nantikan oleh banyak pihak dan tentunya bisa berguna untuk rakyat dan negara kita,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
“Dan kami mendengar bahwa teman-teman menargetkan dalam satu masa sidang ini akan diselesaikan begitu,” imbuhnya.
Komisi I sebelumnya menyalahkan pemerintah karena disebut tak konsisten dengan kesepakatan lembaga pengawas dalam RUU PDP. Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate menjawab alasan pemerintah ingin lembaga pengawas di bawah kementeriannya, bukan lembaga independen.
“Pemerintah berpandangan bahwa substansi dalam draf RUU PDP masih relevan, dan tata kelola data pribadi dapat dilakukan oleh pejabat setingkat eselon I di Kementerian Kominfo,” kata Johnny saat dihubungi, Kamis (1/7).
“Kita tidak pernah berubah, kita tetap konsisten,” tuturnya.