SUMSEL  

Pembukaan Sekolah Harus Seizin Disdik dan Orang Tua Siswa

Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Selatan (Disdik Sumsel), Riza Fahlevi
Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Selatan (Disdik Sumsel), Riza Fahlevi

PALEMBANG – Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Selatan (Disdik Sumsel), Riza Fahlevi, memberi izin sekolah di beberapa daerah melaksanakan belajar tatap buka (PTM) secara terbatas. Sekolah tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah zona hijau dan kuning.

“Asal wilayahnya masuk zona kuning dan hijau, silahkan untuk sekolah gelar PTM terbatas,” ujar Riza Fahlevi usai pertemuan dengan Komite Sekolah se-Sumsel, Jumat (9/7/2021).

Menurut Riza, rapat bersama Komite SMA/SMK telah merumuskan beberapa kebijakan untuk wilayah zona hijau dan kuning. Pihaknya meminta sekolah melakukan pertemuan dengan orangtua siswa, dan meminta izin belajar tatap muka terbatas.

“Satu kabupaten tidak semuanya zona merah dan oranye. Disimpulkan, bagi masuk zona hijau dan kuning boleh PTM terbatas, tetapi syaratnya harus izin wali murid dulu,” jelas Riza.

Sedangkan wilayah di zona oranye dan merah tidak mendapat izin untuk melakukan belajar tatap muka terbatas. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus COVID-19 pada guru dan siswa.

“Untuk zona merah dan oranye silakan melanjutkan pembelajaran secara daring,” jelas dia.

Skema PTM terbatas tersebut melalui mekanisme yang harus diatur secara detail. Jumlah keterisian kelas harus tetap dibatasi. Sekolah diwajibkan menjalankan protokol kesehatan, dan menjaga jarak tempat duduk siswanya.

“Misalnya satu kelas ada 36 orang diisi 18 orang. Itu tergantung izin wali siswa,” tutup dia.

Sebagai informasi, baru ada tiga wilayah di Sumsel yang masuk zona kuning, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), dan Lahat. Selebihnya masih berada di zona merah dan oranye.