Pemblokiran Harta Alex Noerdin Oleh Kejagung

HALOPOS.ID|JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memblokir sejumlah aset hasil korupsi Alex Noerdin serta tiga tersangka lainya yakni Komisaris Utama PT PD PDE Gas Muddai Madang, Direktur PT DKLN A Yaniarsyah Hasan dan Direktur Utama BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan Caca Isa Saleh S terkait kasus korupsi pembelian gas oleh BUMD PD PDE pada Provinsi Sumatera Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan pihaknya saat ini tengah mengajukan upaya pemblokiran aset milik empat tersangka kasus pembelian gas oleh BUMD PDPDE Provinsi Sumatera Selatan.

Supardi menjelaskan pemblokiran yang dilakukan penyidik menyasar pada aset maupun rekening para tersangka. Salah satu contoh aset yang dimaksud, katanya, berupa tanah.

Ia menyebut ada banyak tanah yang akan disita penyidik. Adapun lokasi aset tersebut berlokasi di Jakarta dan Palembang.

“Seluruh asetnya belum bisa kita appraisal-nya berapa, karena tanah harus kooridnasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat,” ucap Supardi.

Sebelumnya, penyidik telah menyita empat mobil dari Muddai dan Yaniarsyah, yaitu Mitsubishi Pajero Sport warna putih (B 300 LPE), Toyota Voxy warna putih (B 1750 WUN), Toyota Innova Venturer warna hitam (B 1881 SFC), dan Toyota Vellfire warna putih (B 818 SFC). Keduanya, bersama Caca, turut dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Politisi Golkar itu dinilai ikut bertanggungjawab dalam proyek pembelian gas oleh BUMD PD PDE.

Editor: Hendra P