PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang akan memulai melayani pengurusan administrasi kependudukan secara tatap muka pasca penetapan Kota Palembang di PPKM Level 2.
”Secara bertahap tetap dengan protokol kesehatan,” kata Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, Minggu (3/9/2021).
Meski akan dimulai pelayanan tatap muka, dirinya mengingatkan petugas untuk disiplin waktu dan tidak bertele-tele saat melayani kebutuhan warga.
”Kerjakan sesuai SOP, optimal dan tidak ada pungutan macam macam,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Dewi Isnaini menambahkan UPTD Kecamatan melayani pengurusan KTP, perekaman e-KTP, Akta Kematian, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga bisa dilakukan di UPTD di 18 kecamatan.
Di UPTD kecamatan sudah lengkap. Bahkan alat perekam e-KTP sudah ada. Untuk saat ini pelayanan di Dukcapil tetap menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, cuci tangan dan tidak berkerumun.
”Agar tidak terjadi tumpukan di Disdukcapil. Atau bisa juga mengurus ke mal pelayanan publik,” jelasnya.
Disisi lain, Dewi mengatakan terjadi pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada tahun 2020 tercatat 11 ribu per bulan sedangkan tahun ini mencapai 14 ribu per bulan.
“Pengurusan identitas nama, perubahan status, domisili. Contohnya, kasus perceraian meningkat, jadi status KTP otomatis juga diubah oleh pemohon,” Dewi menerangkan.
Begitu juga, lanjut Dewi, permohonan akte kematian juga meningkat. Berdasarkan data tahun 2020 menjadi 4.000 pemohon. Angka ini meningkat jika dibandingkan data 2018 hanya 2.000 pemohon.
“Termasuk Akta Kelahiran,” katanya.(WR)