Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Usir Perumda dan PT BCR

Para pedagang memblokade pihak Perumda dan PT BCR untuk masuk ke kios kios hingga menutup akses jalan pada Rabu (16/10/2024).
Para pedagang memblokade pihak Perumda dan PT BCR untuk masuk ke kios kios hingga menutup akses jalan pada Rabu (16/10/2024).

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang mengusir kehadiran Perumda Perumda Palembang Jaya dan PT BCR yang akan mensosialisasikan revitalisasi, Rabu (16/102024).

Dengan lantang mereka minta agar perwakilan Perumda Perumda Palembang Jaya dan PT BCR untuk pergi dari kawasan tersebut.

“Pergilah pak kami nak bejualan, “kata para pedagang sambil berteriak.

Selain menolak revitalisasi pasar, para pedagang juga merasa tidak ada perhatian sama sekali semenjak terjadinya pembobolan di Gedung 16 Ilir Palembang.

Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir, Alfa Mengatakan, semenjak tanggal 8 September 2024 pihak PT BCR dan juga pemerintah tidak ada perhatian sama sekali dengan pedagang di pasar 16 ilir ini.

Bahkan sejak saat itu pengelolaan pasar mulai dari air, jaga malam dan iuran pedagang dikelola sendiri oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

“Semenjak pembobolan pada tanggal 8 September kami mengelola sendiri, “katanya.

Pedagang pasar 16 ilir sepakat bahwa jika pihak Perumda jaya ingin masuk kembali mereka meminta untuk laporan yang ada di polda terhadap kerusakan dan penjarahan kios kios diproses terlebih dahulu baru pihaknya akan membuka dialog.

“Laporan yang kami laporkan ke Polda terhadap kerusakan dan penjarahan terhadap kios kios pasar 16 ilir ini diproses dahulu baru kami akan membuka dialog, “katanya.

Dari pantauan di lapangan, para pedagang yang berjualan di kios kompak tidak berjualan hari ini.

Mereka memblokade pihak Perumda Jaya dan pihak PT BCR yang hendak masuk kembali dengan alasan melanjutkan program yang sudah dilaksanakan.

Bahkan para pedagang mencemooh dan menyuruh untuk mereka pergi dari kawasan pasar 16 ilir.

Insiden memblokade ini diakhiri dengan pihak Perumda akan mengundang pihak P3SRS secara khusus dengan catatan undangan tersebut dianggap sebagai pemilik satuan rumah susun.

“Pihak Perumda akan mengundang pihak P3SRS secara khusus dengan catatan undangan tersebut dianggap sebagai pemilik satuan rumah susun, “ungkap Prengki Adiatmo selaku kuasa hukum P3SRS pada Rabu (16/10/2024).  (DM)