HALOPOS.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengejar pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir 2021. Salah satu langkah yang dilakukan, yakni mengelola retribusi perparkiran melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
“Mulai Desember, bersama Dishub, kita akan menarik lagi retribusi parkir yang sempat non aktif,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Senin (8/11/2021).
Kepala Dishub Palembang, Afrizal Hasyim menambahkan, retribusi parkir dalam waktu dekat akan dimulai di sepanjang Jalan Sudirman. Sebab beberapa tahun belakangan, Dishub tidak menarik retribusi parkir di wilayah tersebut.
“Karena memang Sudirman merupakan jalan kewenangan nasional, sehingga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sempat melarang pemerintah daerah menarik retribusi,” kata dia.
Meski sempat ada larangan, kini Kemenhub sudah memberikan izin hak retribusi kepada Pemkot.
“Mulai bulan depan kita kembali mengelola retribusi parkir di Jalan Sudirman mulai dari Bundaran Air Mancur Masjid Agung hingga Simpang 4 Charitas. Kita sudah terima surat balasan dari Kemenhub,” timpalnya.
Penarikan retribusi parkir di kawasan Sudirman digadang-gadang sangat potensial. Oleh karena itu, pihaknya bakal melakukan kajian termasuk penghitungan estimasi pendapatan retribusi. Target ke depan, retribusi parkir bakal dioptimalisasi untuk 788 titik yang sudah ada.
“Sesuai dengan empat zona parkir saat ini, kita akan mengoptimalkan titik parkir di kawasan Jembatan Pusri dan sekitarnya,” tambah dia.
Selama pandemik COVID-19, Dishub Palembang sempat menurunkan target pendapatan retribusi parkir dari angka yang telah ditentukan, menyusul adanya kebijakan pembatasan beberapa waktu lalu.
“Dari target Rp12 miliar, baru tercapai Rp5 miliar. Target tahun depan masih sama, semoga kondisi perekonomian membaik dan pendapatan parkir pun bertambah,” tandas dia. (WR)