PALEMBANG – Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan untuk saat ini Palembang masih mengacu dan menggunakan aturan PPKM Mikro terbitan Perwali.
Dimana jam operasional bagi Cafe, restoran, dan mall batas maksimalnya pukul 21:00 WIB. Aturan tersebut dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 14/SE/PP/2021.
“Sekarang ini masih pukul 9 malam batasnya, ” kata Harnojoyo, Rabu (23/6/2021).
Hal ini menyusul keputusan Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Bahwa selama PPKM mikro 22 Juni hingga 5 Juli 2021, jam operasional pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan sampai pukul 8 malam. Selain itu, kapasitas pengunjung mall maksimal 25 persen.
Harno melanjutkan, mengenai keputusan tersebut, Pemkot Palembang akan menyesuaikan dengan seberapa besar fluktuatifnya Covid-19 di Palembang.
“Nanti kita akan sesuaikan dengan kondisi Covid di Palembang bagaimana kasus aktifnya, BOR, dan kasus penambahan. Kami mengerti tugas bukan hanya soal Protokol kesehatan tapi juga ekonomi. Jadi soal ini nanti akan kami pertimbangkan, ” jelasnya.