Ormas di Muara Enim Minta Pemkab Kembalikan Air Sungai yang Tercemar Limbah Tambang

Berbagai elemen organisasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Gabungan Masyarakat Peduli Sungai menggelar aksi damai di halaman Pemerintah kabupaten Muara Enim
Berbagai elemen organisasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Gabungan Masyarakat Peduli Sungai menggelar aksi damai di halaman Pemerintah kabupaten Muara Enim

HALOPOS.ID|MUARA ENIM – Berbagai elemen organisasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Gabungan Masyarakat Peduli Sungai menggelar aksi damai di halaman Pemerintah kabupaten Muara Enim, Rabu (6/8/2025). 

Dalam orasinya, Yusrin Densri salah satu tokoh Masyarakat Muara Enim meminta kembalikan air sungai kehabitatnya, yang semula jernih tanpa noda kotor untuk di gunakan masyarakat mandi dan mencuci.

“Air sungai enim saat ini keruh bau dan berwarna kuning, air sungai enim di gunakan secara turun temurun dari nenek moyang kami yang saat ini tercemar oleh limbah tambang.
Hentikan industri perusahaan maupun perorangan yang saat ini beroperasi di sepanjang sungai enim,” katanya.

Dalam aksi demo tersebut masa tidak bisa menemui bupati Muara Enim dikarnakan Bupati Kabupaten Muara Enim sedang dinas ke luar kota dan di wakilkan oleh Asisten ll

Adapun tuntutan aksi tersebut adalah :

1. Meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran sumber pencemaran secara transparan, cepat, dan menyeluruh.

2. Mendesak penegakan hukum terhadap pihak-pihak, baik perusahaan maupun perorangan, yang terbukti membuang limbah ke sungai tanpa izin atau melanggar baku mutu lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Menuntut dilakukannya uji laboratorium kualitas air sungai secara berkala dan hasilnya diumumkan secara terbuka kepada publik.

4. Meminta penghentian sementara seluruh aktivitas industri yang berada di sepanjang aliran sungai yang terindikasi menjadi sumber pencemar sampai hasil investigasi selesai.

5. Menuntut adanya program pemulihan dan rehabilitasi sungai oleh pemerintah dan pihak pencemar, agar kualitas air kembali normal sesuai baku mutu lingkungan.

6. Meminta jaminan perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga yang terdampak dan penyediaan air bersih yang layak konsumsi.

7. Menuntut pembentukan Tim Independen Pengawasan Sungai yang melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses pemulihan dan mencegah pencemaran berulang.
Demikian tuntutan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (EP)

Penulis: Edward PusraEditor: Herwanto