Operasi Patuh Semeru 2025 Dimulai, Warga Diminta Tertib Berkendara

Operasi Patuh Semeru 2025 resmi dimulai hari ini, Senin (14/7/2025).
Operasi Patuh Semeru 2025 resmi dimulai hari ini, Senin (14/7/2025).

HALOPOS.ID|SIDOARJO– Operasi Patuh Semeru 2025 resmi dimulai hari ini, Senin (14/7/2025). Selama dua pekan ke depan, tepatnya hingga 27 Juli 2025, jajaran Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait akan menggelar operasi lalu lintas secara masif. Tujuannya, menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan warga Sidoarjo.

Apel gelar pasukan digelar pagi tadi di halaman Mapolresta Sidoarjo, dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, mewakili Bupati Subandi, serta Dandim 0816 Letkol Inf. Dedyk Wahyu Widodo.

Sekda Fenny menyatakan, Pemkab Sidoarjo mendukung penuh pelaksanaan operasi tersebut. Personel dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP juga diterjunkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan operasi.

“Kami imbau warga untuk tertib berlalu lintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Menurut Fenny, hal-hal sederhana seperti menggunakan helm berstandar SNI, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak melawan arus harus jadi kebiasaan. Ia berharap, kesadaran masyarakat semakin meningkat tanpa harus menunggu ada razia.

“Kalau kita patuh, lalu lintas pasti lebih aman dan lancar,” imbuhnya.

Dalam sambutannya, Kapolresta Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan pesan Kapolda Jatim bahwa Operasi Patuh Semeru 2025 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.” Tema ini sejalan dengan upaya mendorong kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas sebagai fondasi pembangunan jangka panjang.

“Operasi tahun ini lebih menekankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis,” terang Christian.

Namun, tegasnya, penindakan tetap dilakukan bila pelanggaran membahayakan keselamatan pengguna jalan. Skema operasi dibagi menjadi 25 persen kegiatan pre-emtif (sosialisasi), 25 persen preventif (pengawasan), dan 50 persen represif (penegakan hukum).

Adapun beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain:

1.Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
2.Tidak memakai helm SNI
3.Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
4.Berkendara di bawah umur
5.Melebihi batas kecepatan
6.Menggunakan HP saat mengemudi
7.Mengemudi dalam pengaruh alkohol
8.Melawan arus lalu lintas

Kapolresta mengingatkan, pelanggaran-pelanggaran tersebut terbukti menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

“Keselamatan adalah hukum tertinggi. Ini bukan soal takut ditilang, tapi soal peduli terhadap nyawa,” tegasnya.(*)