EKOBIS  

Okupansi Kamar Hotel di Palembang Turun Drastis

PALEMBANG – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Palembang, berdampak negatif terhadap okupansi atau jumlah kamar hotel-hotel berbintang yang terisi.

“Akibat dari PPKM ini okupansi hanya mencapai 20 persen, bahkan paling tinggi naik 10 persen menjadi 30 persen dari kapasitas kamar,” ujar ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Sumatra Selatan (PHRI Sumsel), Herlan Asfiudin, Selasa (13/7/2021).

Penurunan drastis okupansi hotel di Palembang juga karena faktor masyarakat dan wisatawan lokal yang sulit masuk Bumi Sriwijaya. Sebab di kawasan perbatasan antar Palembang dan beberapa kabupaten, ditetapkan aturan penyekatan setiap daerah.

“Pengaruhnya karena orang tidak bisa keluar, sedangkan kebanyakan orang kita (Palembang) dari daerah,” kata dia.

Menurut Herlan, untuk meningkatkan okupansi pada kondisi seperti sekarang hanya bisa mengandalkan potongan harga, akan tetapi upaya tersebut pun tak banyak mendongkrak pendapatan hotel dari kunjungan tamu.

“Paling setelah selesai PPKM baru naik lagi. Soalnya sekalipun ada promo tidak berpengaruh terhadap peningkatan hotel,” timpalnya.

Selain berdampak terhadap angka hunian di hotel, kebijakan pengetatan PPKM Mikro di Palembang memicu pengurangan karyawan. Selama aturan ini berlangsung, pengelola hotel tak mampu membayar penuh upah pegawai selama satu bulan.

“Ada 10 hingga 20 persen kita mengurangi karyawan selama PPKM, karena kalau tidak dikurangi bagaimana mau menggaji karyawan. Tapi ini beda dengan PHK. Kalau PHK itu benar-benar diberhentikan dari tempat mereka bekerja. Jadi nanti kalau keadaan sudah bagus akan kita panggil kembali,” tandas dia.