Oknum Kades Tanah Mas Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Suasana sidang oknum Kades Tanah Mas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/7/2025).

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Terdakwa SH oknum Kades Lubuk Mas, yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih, akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dalam sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/7/2025).

JPU Kejari Lubuk Linggau, Ichsan Azwar saat sampaikan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, serta dihadiri oleh Terdakwa Saharidin di dampingi penasehat hukumnya.

Dalam amar tuntutannya JPU Kejari Lubuk Linggau menyatakan, telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang. Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa diduga menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara; Terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan belum ada pengembalian terhadap kerugian keuangan negara yang timbul

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan selama Persidangan; terdakwa belum pernah dihukum.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar terdakwa SH dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta Subsidair 6 bulan;” tegas JPU saat sampaikan tuntutan.

Selain dikenakan pidana penjara, JPU juga memberikan hukuman tambahan, terhadap Terdakwa SH untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1 miliar 24 juta, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu mengembalikan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut, Terdakwa SH didampingi oleh penasehat hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan dalam sidang pekan depan. (Rilis)

Penulis: RilisEditor: Herwanto