HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dunia pembiayaan kembali tercoreng. Oknum Branch Manager (BM) Sinarmas Multi Finance (SMF) Cabang Jelutung, Jambi inisial MRF, diduga kuat melakukan penggelapan unit kendaraan milik seorang pengusaha asal Palembang, Iqbal Tawakal Prihendra.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Tim Hukum SAKAHIRA Law Firm yang dipimpin oleh advokat muda M. Axel F., S.H., M.H., bersama para rekan A. Rilo Budiman, S.H., M.H., Febri Prayoga, S.H., M.H., Amin Rais, S.H., M.H., Penggis, S.H., M.H., dan M. Abyan Zhafran, S.H., M.H., melayangkan somasi dan siap membawa kasus ini ke jalur hukum.
Peristiwa bermula pada November 2024, saat MRF, yang menjabat sebagai BM Sinarmas Cabang Jelutung Jambi, meminjam satu unit mobil dari klien mereka, Iqbal Tawakal Prihendra. Diketahui, sebelumnya kendaraan tersebut memang dibeli oleh Iqbal dari MRF secara pribadi.
Karena aktivitas bisnis Iqbal lebih banyak di Jakarta dan kendaraan tak terpakai, maka dengan dalih tidak memiliki kendaraan, MRF meminjam mobil tersebut untuk keperluan pribadinya. Namun, hingga kini lebih dari 4 bulan berlalu, kendaraan itu tidak pernah dikembalikan.
Parahnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim hukum, kendaraan tersebut diduga telah dijual atau dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik sah. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan mobil itu masih tidak jelas dan tak terlacak.
Tim SAKAHIRA Law Firm mengaku sudah dua kali melayangkan somasi kepada MRF, namun hingga kini tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, bahkan saat pihak pengacara mencoba menghubungi keluarganya.
“Kami akan membawa persoalan ini ke proses hukum yang lebih tegas dan konkrit. Klien kami merasa dirugikan secara moril dan materil,” tegas M. Axel F., Sabtu (2/7/2025)
Pihaknya menegaskan akan menyeret kasus ini ke ranah pidana jika tidak ada penyelesaian secara baik dalam waktu dekat. Mereka juga meminta pihak SMF untuk turut bertanggung jawab secara etis karena ini menyangkut kredibilitas institusi.
“Kami masih berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Namun bila tidak ada niat baik, kami siap tempuh jalur hukum hingga tuntas,” pungkas Axel. (Rilis)