OJK Terbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto Berizin

Ilustrasi
Ilustrasi

HALOPOS.ID|JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Kebijakan ini merupakan langkah strategis OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Whitelist tersebut memuat daftar entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin atau penetapan resmi dari OJK. Daftar ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.

Penerbitan Whitelist PAKD dan CPAKD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Pasal 218 UU tersebut ditegaskan bahwa penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan Bank Indonesia atau OJK.

Selain itu, Pasal 304 UU P2SK mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan perizinan. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

OJK mengimbau masyarakat agar hanya melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam Whitelist. Masyarakat juga diminta menggunakan aplikasi, sistem, website, atau kanal resmi sebagaimana tercantum dalam daftar tersebut.

OJK menegaskan, penggunaan aplikasi atau platform di luar Whitelist sangat berisiko karena entitas tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat.

Selain itu, masyarakat diingatkan untuk selalu memeriksa kecocokan nama entitas, aplikasi, serta alamat situs dengan daftar Whitelist yang dipublikasikan OJK. Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap tautan tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), serta promosi melalui media sosial atau grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, namun di dalamnya terdapat ajakan menggunakan platform yang tidak tercantum dalam Whitelist atau mempromosikan produk yang tidak berizin.

Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital, OJK mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang sesuai dan tercantum dalam Whitelist. Logis berarti mencermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan, terutama jika terkesan tidak wajar atau terlalu tinggi.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id, layanan telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id.

Penulis: RilisEditor: Herwanto