HALOPOS.ID|PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, mengimbau kepada masyarakat, khususnya para nasabah perbankan, agar tidak panik menyikapi maraknya informasi di media sosial mengenai kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Sumsel Arifin Susanto usai menghadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan di Griya Agung, Rabu (6/8/2025)
“Perlu kami tegaskan bahwa dana nasabah tidak hilang atau diambil alih. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening, seperti untuk pendanaan terorisme, pencucian uang, atau transaksi ilegal lainnya,” ujarnya.
Arifin juga menjelaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari penguatan sistem keuangan nasional agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya memahami konteks dan tujuan dari kebijakan tersebut, agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Intinya, kita akan coba pertegas bahwa rekening yang dibekukan itu hanya untuk yang tidak memiliki kemungkinan (‘possibility’) digunakan dalam aktivitas mencurigakan seperti pendanaan terorisme, senjata pemusnah massal, atau tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
OJK Sumsel, lanjut Arifin, terus melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak PPATK dan perbankan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terkait.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada laporan pemblokiran rekening di wilayah Sumatera Selatan. Layanan perbankan pun dipastikan tetap berjalan normal dan lancar.
“Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan panic buying atau penarikan dana besar-besaran tanpa alasan jelas. OJK dan perbankan tetap menjamin keamanan dana nasabah,” tutup Arifin
Untuk diketahui bahwa rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari tiga bulan berturut-turut, di luar transaksi biaya administrasi. Pemblokiran yang dilakukan PPATK bersifat sementara dan semata-mata demi menjaga keamanan dana milik nasabah. (*)