PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan siapkan strategi kebijakan utama dalam mendorong pelaku UMKM untuk mencegah pelaku usaha terkena dampak pandemi covid 19 berkepanjangan.
Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM OJK, Ahmad Buchori saat webinar Business Matching “Digitalisasi Pembiayaan untuk UMKM”, Sabtu (18/9/2021) mengatakan terdapat lima fokus kebijakan OJK dalam mendorong UMKM. Pertama yakni perpanjangan restrukturisasi bagi debitur terdampak Covid-19 hingga 2022. Dirinya menilai, UMKM sangat terdampak oleh pandemi karena terbatasnya aktivitas masyarakat.
Kedua adalah peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen. Achmad menjelaskan bahwa banyak pelaku UMKM yang belum memiliki pemahaman akan layanan-layanan keuangan, sehingga mereka kerap sulit memperoleh sumber dana. Padahal, sumber dana merupakan kunci dalam peningkatan skala bisnis UMKM.
Peningkatan literasi dan inklusi pun menjadi fokus agar UMKM dapat bangkit dengan cepat dari dampak pandemi Covid-19.
“Lalu, digitalisasi UMKM. Ini menjadi fokus OJK dan pemerintah, didukung Himpunan Bank Negara [Himbara],” ujar Achmad pada Sabtu (18/9/2021).
Fokus ketiga itu dilaksanakan OJK dan pemerintah melalui pembiayaan secara digital bagi UMKM. Pembiayaan itu disalurkan melalui fintech peer-to-peer (P2P) lending, security crowdfunding, juga melalui aplikasi Digiku yang dikembangkan Himbara.
Keempat, otoritas mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan. Fokus kebijakan ini berkaitan dengan upaya pembiayaan digital sekaligus didorong oleh peningkatan inklusi keuangan. Otoritas berkomunikasi dengan para penyalur pembiayaan untuk turut membantu UMKM melalui pembiayaan. Dukungan itu dinilai dapat membantu UMKM pulih di tengah pandemi Covid-19.
“Kemudian, mendorong kebijakan stimulus program pemulihan ekonomi nasional [PEN],” ujarnya.