JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memangkas durasi perizinan produk perbankan yang bersifat lanjutan dari semula mencapai 60 hari kerja menjadi maksimal 14 hari kerja setelah pengajuan izin. Ketentuan ini tertuang di Peraturan OJK (POJK) Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
“Ini dulu jangka waktunya lama. Bisa 60 hari, kadang bisa lewat kalau dokumen belum lengkap dan lainnya, tapi sekarang kita ubah,” ungkap Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat media briefing virtual, Senin (23/8/2021).
Ia menuturkan perubahan ketentuan ini berlaku untuk izin produk yang memerlukan review proyek uji coba terbatas (piloting review). Begitu juga dengan produk tanpa piloting review.
Sementara, produk lanjutan yang izinnya bersyarat pemberitahuan (instant approval). akan diproses maksimal 10 hari kerja setelah pemberitahuan.
Heru menerangkan ketentuan izin ini berlaku untuk produk bank yang bersifat lanjutan, yaitu produk yang lebih kompleks karena memiliki unsur penggunaan teknologi informasi tetap memerlukan izin.
Selain itu, berlaku pula untuk produk yang berkaitan dengan sektor atau otoritas lain, seperti sistem pembayaran yang izinnya juga diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
“Ini tetap kita lihat bagaimana perlindungan konsumennya, manajemen risikonya, cyber security-nya, misalnya payment system. Ini bank perlu izin BI juga, ini ada irisannya, maka masuk produk bank lanjutan,” jelasnya.
Sedangkan untuk produk bank yang sifatnya dasar tak perlu mengajukan izin kepada OJK, sehingga bank bisa langsung memasarkan atau memberikan produk tersebut ke nasabah. Produk bank yang bersifat mendasar misalnya penghimpunan dana, penyaluran dana, kegiatan sederhana lainnya.
“Itu bisa langsung dan aturan ini dari waktu ke waktu akan berubah. Produk yang sebelumnya (bersifat) advance, nanti ketika semua bank sudah lakukan dan paham, tentu akan jadi common product dan jadi produk dasar, dan tidak perlu izin lagi,” katanya.
Kendati tak perlu izin, namun Heru mengatakan OJK tetap meminta bank untuk melaporkan realisasi pemasaran produk dasar tersebut ke regulator. Pelaporan harus diberikan maksimal lima hari kerja setelah penyelenggaraan.
“Jadi bank hanya perlu lapor, tanpa urus perizinan, bank bisa langsung, ini menghemat waktu agar bank bisa berinovasi dengan lebih cepat,” tuturnya.
Heru mengklaim ketentuan ini telah dan akan terus dibicarakan oleh OJK dengan bankir dan asosiasi bank ke depan. Tujuannya, agar produk-produk bank dasar bisa terus bertambah dan semakin banyak yang tak perlu pakai izin lagi, namun tetap aman.
Di sisi lain, OJK juga menghapus ketentuan pengajuan izin untuk kantor bank yang berskala kecil. Misalnya, untuk kantor kas.
“Dengan POJK baru ini, kita hanya akan berikan (izin) kepada kantor cabang dan cabang pembantu saja, di bawah itu bank silakan atur sendiri, asal lapor ke kita dan nanti kita lihat bagaimana operasinya kantor-kantor di bawah itu. Jadi, OJK tidak akan campuri operasional kantor yang terlalu kecil,” tandasnya.
Kendati demikian, Heru memastikan hal ini tidak akan membuat OJK kehilangan kendali dalam melakukan pengawasan ketat kepada bank. Pasalnya, bank tetap akan melaporkan kinerja kantor-kantornya yang berskala kecil itu.
Pelaporannya nanti akan dilakukan secara online. Hal ini bertujuan untuk mendorong digitalisasi pada pengembangan kantor bank ke depan.