HALOPOS.ID|DUBAI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai kerja sama komunikasi pengawasan di bidang aset digital.
Kemitraan antara kedua otoritas ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi pengaturan dan pengawasan antara Indonesia, salah satu pasar ritel terbesar di dunia untuk aset digital, dan Dubai, yang dikenal sebagai pusat global bagi penyedia layanan aset virtual ( Virtual Asset Service Providers / VASPs), investor, serta talenta digital. Berdasarkan MoU tersebut, OJK sebagai otoritas jasa keuangan terintegrasi di Indonesia dan VARA sebagai regulator pertama di dunia yang secara khusus mengatur aset virtual, akan bekerja sama dalam berbagai bidang, termasuk pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, diskusi kebijakan, pengawasan lintas batas, serta bantuan penyelidikan dan teknis.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi, menyampaikan, “VARA merupakan lembaga dengan mandat yang sejalan dengan fungsi Bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) di OJK. Kesamaan mandat ini menjadi dasar kuat bagi pemberiannya yang bermakna antara kedua. Mengingat sifat aset digital yang bersifat global dan tanpa batas, kerja sama antarotoritas pengawas menjadi sangat penting. Kolaborasi ini akan mendukung peningkatan interoperabilitas, memperkuat penerapan standar APU/PPT secara efektif, serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam ekosistem aset digital.” katanya dikutip ojk.go.id Jumat (14/11/2025)
Chief Executive Officer VARA Matthew White, menambahkan, “Kemitraan antara OJK dan VARA menyatukan dua pasar aset virtual yang paling dinamis dan tumbuh pesat di dunia, dalam visi bersama untuk mendorong inovasi yang bertanggung jawab dan keunggulan regulasi. Dengan memformalkan kerja sama yang terstruktur dalam pengawasan, penegakan, dan pertukaran data, kita tidak hanya memperkuat perlindungan investor dan kemampuan bersama dalam memitigasi keuangan baru, tetapi juga menetapkan standar bagi pengawasan batas di ekonomi yang hampir tanpa batas. VARA membangun kerja global yang terpercaya agar industri dapat beroperasi dengan kejelasan, dan komitmen Kolaborasi kami dengan OJK menegaskan peran Dubai sebagai pusat industri global aset virtual dengan menghubungkan pasar berkembang dan pasar maju melalui regulasi yang transparan, interoperabel, dan visioner.”
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada 13 November 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bilateral serta serangkaian diskusi kebijakan mengenai pengawasan aset digital.
Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga independen yang mengatur dan mengawasi lembaga serta pasar keuangan secara terintegrasi di seluruh sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Tentang Virtual Assets Regulatory Authority (VARA)
VARA didirikan pada Maret 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022, sebagai otoritas yang berwenang untuk mengatur, mengawasi, dan memantau aset virtual serta kegiatan terkait aset virtual di seluruh wilayah komersial Dubai, termasuk Zona Pengembangan Khusus dan Zona Bebas (kecuali Dubai International Financial Centre). VARA memainkan peran sentral dalam menciptakan kerangka hukum yang maju untuk melindungi investor dan menetapkan standar internasional bagi tata kelola industri aset virtual, sekaligus mendukung visi Dubai menuju ekonomi tanpa batas.
















