PALEMBANG – Perkembangan nilai kredit macet perusahaan leasing berdasarkan tabel year on year untuk Provinsi Sumatera Selatan yang terlihat dari nilai Non Performing Financing (NPF) periode Juli 2021 sebesar 4.39 persen, hal itu dikatakan oleh Bagian Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagsel, Anjar Sumarjati, Selasa (21/9/2021).
Anjar menambahkan, jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan periode yang sama 7,16 persen.
“Piutang pembiayaan per Juli 2021 mengalami pertumbuhan positif yoy sebesar 7,77 persen dari Rp11,29 triliun per Juli 2020, kemudian meningkat menjadi Rp12,16 triliun per Juli 2021,” katanya.
Sejauh ini, berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui OJK kepada perusahaan leasing untuk mencegah dampak Pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
“Kita telah mengeluarkan kebijakan dan instrumen kebijakan khusus untuk membantu masyarakat di sektor informal, UMKM dan pelaku usaha, diantaranya kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022,” ujar Anjar.
Sedangkan untuk sektor industri keuangan non bank, OJK juga telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020. Karena POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB.
“Saya harapkan ini bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank, dan memberikan keringanan bagi para debitur, khususnya perusahaan pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar. Masa berlaku restrukturisasi pembiayaan ini kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2022 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020,” ungkapnya.
Anjar menjelaskan, total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan di Sumsel sampai dengan Agustus 2021 adalah sebesar Rp6,21 triliun kepada 136.858 debitur. Jumlah tersebut mengalami peningkatan yoy dibandingkan jumlah restrukturisasi per Agustus 2020 sebesar Rp4,36 triliun (meningkat 42.43 persen) kepada 116.167 debitur,” jelasnya.
Namun, untuk jumlah perusahaan pembiayaan atau leasing yang terdata di OJK Sumsel sebanyak 232 kantor cabang dan 61 kantor selain kantor cabang.
“Ada ratusan perusahaan pembiayaan yang sudah terdata di OJK Sumbagsel, dan yang tidak terdata kita berikan sangsi atau tindakan tidak boleh beroperasi,” terangnya. (HN)