HALOPOS.ID|PALEMBANG — Kasus sengketa tanah antara Darmawan (penggugat) dengan almarhum Adung (tergugat I) dan Hj Zulkaedah (tergugat II) terus berlanjut. Dan saat ini memasuki agenda pengecekan lokasi sengketa di Jl. Terusan Lorong Makmur, Sukabangun, Kota Palembang, oleh Pengadilan Negeri Palembang, Jum’at (3/12/2021).
“Hari ini dilakukan pengecekan lokasi sengketa, kami ingin memastikan terkait objek sengketa yang diperkarakan oleh penggugat, baik itu lokasi hingga batasnya,” ujar Majelis Hakim, Harun, SH kepada sejumlah awak media.
Berdasarkan informasi dari kuasa hukum Hj Zulkaedah (tergugat II), Niko Ismir SH, bahwa kasus ini berawal dari jual beli tanah antara pemilik pertama, Almarhum Adung (tergugat 1) dan Hj Zulkaedah (tergugat II) pada tahun 1983 dengan luas tanah 474 m². Dikarenakan kebutuhan yang sangat mendesak karena istri pemilik tanah (alm. Adung) sakit keras, mendatangi rumah hj. zulkaedah dengan membawa sertifikat diwakili adik ipar pemilik (sukardi) memohon bantuannya untuk membeli tanah tersebut dengan luasan seluruh tanah yang ada di sertifikat. Karena melihat tetangga kesusahan terjadila kesepakatan jual beli tanah tersebut. Saat itu memang karena kesibukan luar biasa tergugat II sebagai seorang PNS di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan dipercayakan menjabat dan memimpin 3 Panti sekaligus oleh Gubernur pada masa itu, jadi baru akhir Desember 1987 dibuat legalitas jual beli dihadapan Notaris bersama dengan Tergugat 1 (Alm. Adung) dan diteruskan di BPN dan selesai balik nama pada 7 Januari 1988.
Kemudian pada 27 Januari 1988, almarhum Adung (tergugat I) menjual sebagian tanah kepada Darmawan (penggugat) dan hanya dibuktikan dengan kuitansi.
“Ada perbedaan selesainya balik nama sertifikat Ibu Hj Zulkaedah dengan pembeli Pak Darmawan ke almarhum Adung ada selisih 20 hari. Jadi sudah selesai balik nama dulu baru kemudian penggugat beli dari almarhum Adung,” jelas Niko Ismir.
Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa terkait kebenaran jual beli antara almarhum Adung dan Pak Darmawan belum tahu.
“Secara legalitas kami berkeyakinan sangat kuat, karena jelas ada akta jual beli dari pejabat notaris serta sertifikat tanah dari BPN dan juga Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan Penggugat hanya dibuktikan dengan kuitansi,” tambahnya.
Sementara kuasa hukum Darmawan (penggugat), Rizka Fadli Saiman, SH mengatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan di Pengadilan menuntut agar lokasi tanah yang dibeli penggugat kepada tergugat I (almarhum Adung) pada tahun 1988 seluas 165 m² balik nama atas nama penggugat (Darmawan).
“Pak Darmawan ini membeli sebagian tanah sama Almarhum Adung di tahun 1988 dan dibuktikan dengan kuitansi. Lalu pada tahun 1989 dibangun rumah yang saat ini masih ditempati oleh anggota keluarga dari Pak Darmawan,” jelasnya.
Lebih jauh Ia menceritakan bahwa selain kuitansi jual beli, juga ada saksi yang mendengar yaitu istri dari Pak Sukardi (adiknya ibu Adung).
“Bangunan fisik ini dibangun tahun 1989, jadi kalau merasa itu adalah milik tergugat II (Hj Zulkaedah), kenapa tidak ada pencegahan,” ungkapnya.
Selanjutnya sidang sengketa tanah ini kembali dilanjutkan pada, Kamis (9/12/2021) pagi di Pengadilan Negeri Palembang Jalan A Rivai. (Rill)