Nekat Curi Ponsel, Dua Sekawan Ditangkap

Dua pelaku diamankan di Polrestabes Palembang, Kamis (18/11).
Dua pelaku diamankan di Polrestabes Palembang, Kamis (18/11).

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Terlibat aksi pencurian, dua sekawan ditangkap anggota Opsnal Pidum bersama anggota Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (17/11) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua pelaku bernama Sopian alias Piyan (24) dan JP warga Kecamatan Sematang Borang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dua sekawan tersebut ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian ponsel. Mereka diringkus saat berada di SPBU Romi Herton KM 12, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, atas ulahnya melakukan pencurian ponsel di SPBU Romi Herton KM 12, Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (11/11) sekitar pukul 03.00 WIB kedua pelaku ditangkap.

“Keterangan kedua pelaku saat dilakukan interogasi bahwa mereka melakukan aksinya saat korban Iwan Sulistyo (47) sedang tertidur didekat WC di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Kamis (18/11).

Lanjut Kompol Tri mengungkapkan, pada saat korban tertidur kedua pelaku kemudian mengambil Ponsel korban merek Samsung J5 Prime.

“Atas laporan korban kita langsung mengamankan kedua pelaku. Kemudian kita lakukan pengembangan ternyata kedua pelaku tidak hanya sekali melakukan aksi kejahatannya karena dari data yang kita peroleh ada tiga laporan polisi dan pelakunya mereka,” ungkapnya.

Kompol Tri mengungkapkan, tiga laporan tersebut merupakan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) pada 29 Agustus 2020 lalu kemudian 11 Oktober 2021 dan penggelapan motor pada 17 Juni 2020.

“Dari tangan kedua pelaku kita turut mengamankan ponsel samsung J5 Prime warna putih yang belum sempat dijual kedua pelaku tutupnya. (KN)

Editor: Hendra P