HALOPOS.ID|PALEMBANG – Mulai hari ini, Selasa (15/2/2022) Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Kebijakan berlaku hingga 14 hari mendatang.
“Aturan ini melihat kasus COVID-19 yang kembali naik,” ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID-19 Palembang, Yudhi Setiawan, Selasa (15/2/2022).
Berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian, Minggu (13/2/2022), analisa terhadap kasus COVID-19 menunjukkan bahwa Palembang termasuk dalam wilayah PPKM Level 3.
“Karena banyak terjadi peningkatan, jadi pada rapat bersama Menko Perekonomian kemarin, Palembang dinyatakan masuk PPKM Level 3,” kata dia.
Namun Yudhi belum merinci isi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait penerapan PPKM Level 3 di Palembang.
“Terjadi pengetatan kembali mulai dari sekolah, mal, hingga tempat-tempat yang berpotensi memicu keramaian,” timpalnya.
Penerapan PPKM Level 3 juga akan mengatur jumlah pengunjung atau kapasitas siswa sekolah sebanyak 25 persen. Kemudian untuk jam kerja atau jam operasional kemungkinan akan tutup lebih cepat.
“Kalau Level 2 biasanya tutup jam 9, sedangkan Level 3 ini kemungkinan akan tutup lebih cepat dan jam kantor juga akan lebih cepat,” tandas dia. (AT)
Editor : Herwan.