HALOPOS.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI mengadakan rapat koordinasi pengawasan jaminan produk halal di seluruh wilayah Indonesia pada Senin (14/10/2024).
Untuk wilayah Sumatera Selatan, rapat berlangsung di Aula MAN 3 Palembang. Rapat ini dilakukan dalam rangka persiapan pengawasan sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar, yang diwajibkan memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan, selaku Ketua Satgas BPJPH, menyampaikan kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
“Saya mengimbau para pelaku usaha segera mendaftarkan produknya. Seluruh kantin madrasah juga diharapkan sudah memiliki sertifikat halal,” kata Win Hartan.
Senada, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH Kemenag RI, Dzikro, menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2024, pelaku usaha yang belum bersertifikat halal dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan peredaran, atau penarikan produk.
Untuk memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan lancar, BPJPH mengadakan rapat koordinasi yang membahas teknis pengawasan, tata cara pelaporan data, serta administrasi kegiatan. Pengawasan tahap awal akan fokus pada pendataan pelaku usaha menengah dan besar, termasuk rumah potong hewan/unggas, restoran, hotel, dan produk kemasan di pasar.