HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemprov Sumsel melanjutkan program penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini mulai berlaku pada 1 Agustus hingga tutup tahun yakn 31 Desember 2022.
Ia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Akan tetapi, ia melanjutkan hal ini menjadi pengecualian untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru). Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi pembayaran PKB tahunan dan tunggakan, ganti pemilik, dan bagi kendaraan mutasi, baik dalam provinsi maupun luar Provinsi Sumsel.
Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG.
“Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG, pemprov menilai ini juga potensi baru bagi pendapatan daerah,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Sumatera Selatan meraup Pendapatan Asli Daerah senilai Rp3,5 triliun tahun 2021 salah satunya disumbang program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program yang dijalankan Sumsel selama Oktober-Desember 2021 ternyata mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Pada periode itu, pemerintah daerah mampu mengumpulkan senilai Rp1,050 triliun atau terealisasi 109,63 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor, dan Rp97 miliar untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau terealisasi sebesar 110,58 persen. (ZR)
Editor : Herwan.