PALEMBANG – Motif pembakaran pos keamanan PT Bumi Persada Permai (BPP) di Distrik Selero, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Selasa (18/10) lalu diungkap.
Pasalnya Tiga pelaku pembakaran ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba.
Ketiga pelaku yakni berinisial P, J, dan I. ketiganya ditangkap tidak lama setelah aksi pembakaran tersebut.
Tidak hanya tiga pelaku namun petugas juga mengamankan barang bukti satu buah jerigen minyak, arang sisa pembakaran, botol air mineral yang digunakan untuk mengisi minyak dan korek api yang digunakan untuk menyulut api.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan ketiga pelaku pembakaran pos keamanan PT BPP ditangkap berkat kerja keras anggota dilapangan.
Dia menjelaskan, bahwa jumlah pelaku pembakaran mencapai seratus orang, saat ini anggota gabungan masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
“Tiga orang yang ditangkap ini peran memprovokasi dan ikut langsung membakar pos keamanan PT BPP. Kemudian motif pembakaran para pelaku tidak terima dengan penegakan hukum penutupan sumur – sumur minyak ilegal di lokasi kejadian beberapa waktu lalu dalam penegakan hukum ini lebih dari seribu sumur minyak ilegal yang telah ditutup,” ujarnya Senin (25/10).
Ia mengungkapkan, bahwa ada oknum masyarakat pelaku pembakaran berlindung didalam masyarakat yang memprovokasi warga lain untuk melakukan aksi pembakaran.
“Karena akses masuk lokasi sumur minyak ilegal di lahan PT BPP sudah ditutup sehingga mereka tidak bisa lagi melakukan aksi penambangan minyak ilegal (ilegal drilling) sehingga nekat membakar,” katanya.
Ia mengungkapkan, bahwa dampak luar biasa ditimbulkan dari penambangan minyak secara ilegal sangat besar terhadap aspek lingkungan seperti kebakaran.
“Tentunya kami bersama kementerian lingkungan hidup dan kementerian ESDM telah merumuskan kebijakan terkait ilegal drilling saat ini tinggal menunggu finalisasi dan berharap menghentikan aktivitas ilegal drilling di Sumsel,” tutupnya.(HRW)