HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pemerintah Pusat akan memberlakukan pelarangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Sumsel Ahmad Rizal mengatakan adanya pelarangan penjualan minyak goreng curah tersebut akan berdampak terhadap pelaku UMKM yang harus beralih ke minyak goreng kemasan sehingga akan menaikan harga jual produknya.
Adanya kenaikan produk dari UMKM ini juga berimbas kepada konsumen yang akan mempertimbangkan harga yang naik tersebut. Selain itu, pelarangan yang dilakukan ini juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi pelanggaran di tengah masyarakat.
“Bisa saja nanti minyak goreng curah dijual secara sembunyi atau diselundupkan. Sebab masyarakat memilih minyak itu karena emang harganya yang murah,” ujarnya.
Oleh sebab itu Ahmad Rizali menyarankan agar pemerintah mengevaluasi kembali larangan tersebut dan memaklumi ekonomi masyarakat yang masih belum sama.
“Peraturan tersebut harus fleksibel, selain juga memberikan minyak dengan kualitas baik, pemerintah juga harus memikirkan ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Rizali menyarankan minyak goreng curah tetap dijual namun dibatasi, artinya harus ada batasan stok yang nanti akan diatur agar distribusi minyak curah tetap terkendali.
“Tetap dibatasi, seperti hanya BBM (Bahan Bakar Minyak), masih ada masyarakat yang membutuhkan premium ataupun solar. karena memang harganya terjangkau dengan ekonomi mereka,” tutupnya. (RZ)