Hukum  

Miliaran Rupiah Aliran Uang Dugaan Korupsi di BUMD Pemprov Sumsel Diusut KPK

Gedung KPK/net
Gedung KPK/net

HALOPOS.ID|JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut aliran uang dari kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa tersangka dalam perkara ini, yakni Sarimuda selaku Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021.

“Kamis (24/11) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat sore (25/11).

Saksi yang diperiksa, yaitu Surya Perdana Wicaksana selaku Komisaris PT Bima Karya Cipta; dan Sarimuda yang diperiksa sebagai tersangka. Untuk saksi Surya Perdana, merupakan anak kandung dari tersangka Sarimuda.

“Keduanya penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran uang dari PT SMS (Sriwijaya Mandiri Sumsel) ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini. Kemudian didalami juga mengenai Tupoksi dari jabatan selaku Dirut PT SMS,” pungkas Ali.

Sarimuda sendiri hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sejak pukul 10.00 WIB hingga berita ini diturunkan, Sarimuda masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

KPK pada Jumat (2/9) mengumumkan secara resmi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara baru ini. Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, perkara ini mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Bahkan, anak kandung tersangka Sarimuda, yakni Surya Perdana Wicaksana diduga menerima aliran dananya hingga miliaran rupiah.

Editor: Herwan