JAKARTA – Walikota Prabumulih ditegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantaran belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani virus Covid 19. Hal tersebut tertuang dalam surat teguran Mendagri bernomor bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021.
“Bahkan, di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, dimana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh Kepala Daerah,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan resminya, Selasa (31/8).
Tak hanya Walikota Prabumulih, Kemendagri juga menegur 9 kepala daerah lainnya seperti Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Bupati Nabire, Papua, Wali Kota Bandar Lampung, Lampung dan Bupati Madiun, Jawa Timur. Lalu, Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Bupati Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Bupati Gianyar, Bali, Wali kota Langsa, Aceh, Sumatera Barat dan Bupati Paser, Kalimantan Timur.
Dalam surat teguran itu, Tito meminta kepada 10 Kepala Daerah untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan daerah (Inaskesda). Bila belum melakukan refokusing anggaran, Tito meminta Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.
“Hal itu agar pembayaran Innakesda tidak terhambat,” kata Kasto.
Lebih lanjut, Kasto menjelaskan realisasi pos belanja Innakesda jadi fokus perhatian Mendagri di dalam memonitor realisasi belanja APBD.
Bahkan, ia mengatakan kebijakan refocusing APBD 2021 telah mengamanatkan dari 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan Covid-19.
“Termasuk pembayaran insentif nakes daerah. Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda,” kata Kasto.