HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pengadilan Agama Kota Palembang, Sumatera Selatan mencatat angka perceraian mencapai 2.699 kasus sepanjang tahun 2024.
“Perkara yang masuk ke pengadilan cukup banyak sepanjang tahun 2024 kemarin, yakni 3.198 laporan. Sebanyak 2.699 adalah perkara perceraian,” ujar Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang, Muhammad Aliyuddin, Selasa (21/1/2025).
Aliyuddin menyebutkan perceraian itu didominasi oleh beberapa faktor, seperti faktor ekonomi, adanya perselisihan atau cek cok, perselingkuhan, dan lainnya.
“Perceraian ini meningkat ya, dan kebanyakan yang menggugat adalah pihak perempuannya. Perempuan sekarang banyak yang cerdas dan tegas ya, mungkin karena ditelantarkan atau bahkan karena suami yang tidak pulang-pulang,” imbuhnya.
Selain perceraian, perkara lain yang masuk ke pengadilan yakni masih banyaknya pernikahan yang tidak tercatat akibat berbagai faktor.
“Banyak sekali pasangan yang tidak tercatat pernikahannya, karena ada yang menikah diam-diam, ada yang karena tidak ada dana,” jelasnya.
Ia mengatakan jika para pasangan yang tidak tercatat itu diarahkan untuk mengikuti isbat nikah.
“Tentunya itu menyulitkan mereka untuk mengurus berbagai berkas-berkas seperti untuk mengurus sekolah anak dan lain-lain. Maka dari itu mereka datang untuk mengurus hal itu dengan mengajukan isbat nikah, yang mana lewat putusan hakim,” kata dia. (AN)