HALOPOS.ID|DIY – Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” (Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945). Selain itu, hak atas pekerjaan yang layak juga dijamin dalam Pasal 27 Ayat 2, yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Namun, dalam realitas sehari-hari, pekerja pemulung sebagai bagian dari kelompok rentan sering kali belum mendapatkan perhatian yang memadai.
“Mereka menghadapi tantangan besar, termasuk akses terhadap tempat tinggal yang layak dan jaminan sosial,” ujar Politisi PDI Perjuangan, Fokki Ardiyanto dalam sambutannya pada deklarasi Asosiasi Pekerja Pemulung DIY, di Bantul, Minggu (9/2/2025).
Menurutnya, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara, penting bagi pemerintah untuk menyediakan rumah singgah bagi pemulung.
“Rumah singgah ini tidak hanya menjadi tempat beristirahat yang aman dan sehat, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan ekonomi, pendidikan, serta akses ke layanan kesehatan dan perlindungan sosial,” jelasnya.
Penyediaan rumah singgah bagi pemulung bukan hanya tindakan kemanusiaan, tetapi juga bentuk nyata dari implementasi amanat konstitusi.
“Negara wajib hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk pekerja pemulung, dapat menjalani kehidupan yang lebih layak dan bermartabat,” urainya.
“Bersama, kita dorong kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi pekerja pemulung di DIY,” pungkas mantan anggota DPRD Yogyakarta itu.
Sekedar informasi, Asosiasi Pekerja Pemulung DIY terbentuk dan dideklarasikan pada 9 Februari 2025 di Kabupaten Bantul. Asosiasi ini mendapat dukungan dari sejumlah tokoh seperti Dra Amy Kadiono, DR (CAN) Arya Ariyanto, Romi Habie, dan Antonius Fokki Ardiyanto. Hingga saat ini, anggota di asosiasi sebanyak lima puluh orang, termasuk kepengurusannya. (SN)