Melawan saat Ditangkap, Residivis Kambuhan di Door Tim Rajawali Polres Muara Enim

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama dalam keterangan nya pada awak media di Mapolres Muara Enim. Kamis, (20/3/2025).
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama dalam keterangan nya pada awak media di Mapolres Muara Enim. Kamis, (20/3/2025).

HALOPOS.ID|MUARA ENIM – Dua Pelaku Resedivis Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) kambuhan meresahkan diwilayah hukum Polres Muara Enim berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Muara Enim.

Tak main main, hasil curian dari kedua pelaku tersebut sangat fantastis mencapai belasan kendaraan motor hasil curian dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Muara Enim dan berhasil di amankan oleh jajaran Satreskrim Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama dalam keterangan nya pada awak media di Mapolres Muara Enim. Kamis, (20/3/2025) mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan setelah adanya laporan dari korban adanya telah kehilangan kendaraan motor.

Kemudian setelah itu, pihak nya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediaman nya Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung.

” Untuk kedua pelaku ini, kita ambil tindakan tegas terukur kita hadiahi timah panas karena kedua palaku ini melakukan perlawanan saat hendak di amankan ,” kata Kapolres AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama.

Lanjutnya Kapolres mejelaskan bahwa dalam kasus Curanmor oleh kedua pelaku tersebut, merupakan Residivis kasus yang sama dimana hasil curian mencapai 11 kendaraan bermotor di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan oleh kedua pelak.

“Kedua pelaku Curanmor berinisal H dan L yang merupakan warga Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang dan untuk kedua pelaku kita dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, dengan adanya beberapa kendaraan yang berhasil diamankan saat ini, bahwa beberapa korban pencurian sepeda motor telah mengambil kendaraannya, dan bagi warga masyarakat yang merasa telah kehilangan sepeda motornya bisa diambil ke Polres Muara Enim secara gratis.

” kami juga menghimbau kepada masyarakat, apa lagi ini musim mudik lebaran hendak waspada berhati-hati dalam menempatkan harta benda khusus nya kendaraan bermotor, apa bila meras khawatir saat mudik lebaran boleh mentipkan kendaraan nya kepada Polres Muara Enim atau Polsek terdekat gratis ,” himbau nya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama menerangkan, modus operandi kedua pelaku tersebut yakni dengan mengintai rumah warga yang di anggap lengah dalam menempatkan kendaran saat kemudian melakukan aksi nya dengan merusak kunci motor.

” Untuk kedua pelaku kita hadiai timah panas karena kedua pelaku ini saat akan kita amankan kedua nya melawan kepada petugas hampir melukai petugas dan kedua pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama untuk pasal kita kenakan yakni pasal 363 KUHP ,” terangnya.

Sementara itu, korban dari aksi pencurian dari kedua pelaku tersebut, mengungkapkan, apresiasi kepada Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim yang telah berhasil mengungkap serta menangkap kedua palaku pencurian sepada motor miliknya.

” Terima kasih Bapak Polisi, dukungan kepada masyarakat atas terus mengalir kepada bapak polisi dalam memberantas kejahatan khsususnya di Muara Enim ,” tukasnya.

Penulis: Edward PusraEditor: Herwanto