LPKSM Rajawali Mas dengan DPRD DIY Bahas Debt Collector

LPKSM Rajawali Mas saat beraudiensi dengan Komisi D DPRD DIY. (Foto : Simon)
LPKSM Rajawali Mas saat beraudiensi dengan Komisi D DPRD DIY. (Foto : Simon)

HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Meskipun telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus penagihan hutang secara sewenang-wenang oleh debt collector masih marak terjadi di masyarakat kita. Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti bank, perusahaan pembiayaan, dan pinjaman online, sering menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan hutang.

“Dalam praktiknya, debt collector sering kali melakukan penagihan hanya berdasarkan surat tugas dari PUJK. Namun, menurut Pasal 1792 KUH Perdata, surat kuasa khusus diperlukan untuk memberikan kekuasaan kepada penerima kuasa untuk melaksanakan tindakan tertentu atas nama pemberi kuasa. Surat kuasa khusus menjelaskan tindakan-tindakan spesifik yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa,” ujar Ketua LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Rajawali Mas Rajawali Mas, Krisna Triwanto, SH., saat audiensi dengan Komisi D DPRD DIY, Senin (28/4/2025).

Sebaliknya kata Krisna, surat tugas hanya merupakan instruksi dari atasan kepada bawahan untuk melakukan tugas tertentu dalam satu instansi.

“Surat tugas tidak memiliki dasar hukum yang kuat seperti surat kuasa khusus. Oleh karena itu, debt collector yang hanya berbekal surat tugas tidak memiliki legal standing yang sah untuk melakukan penagihan hutang,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, LPKSM Rajawali Mas meminta DPRD DIY agar menyediakan regulasi yang mengatur Rancangan Peraturan daerah atau Ranperda.

“Semoga dapat dimasukkan dalam Raperda untuk memperkuat wewenang LPKSM dengan diberi hak memanggil dan mediasi serta mempunyak hak imunitas, disaat menjalankan kegiatan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Kunjungan LPKSM Rajawali Mas diterima langsung Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu B. (SN)

Penulis: SimonEditor: Herwanto