Legislasi 2025 Dimulai, DPRD Sidoarjo Tetapkan 17 Raperda Prioritas

Legislasi 2025 Dimulai, DPRD Sidoarjo Tetapkan 17 Raperda Prioritas
Legislasi 2025 Dimulai, DPRD Sidoarjo Tetapkan 17 Raperda Prioritas

HALOPOS.ID|SIDOARJO – Dari aturan pengujian kendaraan bermotor hingga pencabutan izin mendirikan bangunan, DPRD Kabupaten Sidoarjo resmi mengunci daftar 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menjadi prioritas pembahasan tahun ini. Penetapan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 11 Agustus 2025, disaksikan jajaran eksekutif, legislatif, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih,sekaligus mengubah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang sebelumnya tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 36 Tahun 2024.
“Pembahasan Raperda harus memperhatikan skala prioritas dan dinamika pembangunan,” kata Abdillah,

Rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 ini diawali pembacaan surat masuk, dilanjutkan rancangan surat keputusan DPRD Sidoarjo tentang perubahan Propemperda. Sekretaris DPRD Sidoarjo, Hari Sucahyono, membacakan tiga surat resmi dari Bupati Sidoarjo yang menjadi dasar perubahan tersebut.

Surat-surat bertanggal 24 April, 5 Juni, dan 28 Juli 2025 itu memuat daftar Raperda yang perlu dimasukkan atau diubah. Berdasarkan laporan Sekretaris Daerah, rapat dihadiri 36 anggota dewan, memenuhi syarat kuorum sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2018 yang telah diperbarui pada 2024.

Propemperda disahkan melalui penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang diwakili Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana.

Perubahan Propemperda 2025 mencakup 17 rancangan peraturan daerah, terdiri dari usulan eksekutif dan legislatif.

Dari pemerintah daerah, topik strategis yang masuk daftar antara lain:

1. Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor (Dinas Perhubungan)

2. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Satpol PP)

3. Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPD)

4. Rencana induk pembangunan kepariwisataan 2025–2045 (Disporapar)

5. Pertanggungjawaban APBD 2024 (BPKAD)

6. APBD 2026 (BPKAD)

7. Perubahan APBD 2025 (BPKAD)

8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025–2029 (Bappeda)

9. Penyelenggaraan sekolah dari madrasah (Bagian Kesra)

10. Pelayanan dan perlindungan ketenagakerjaan (Disnaker)

11. Perubahan susunan perangkat daerah (Bagian Organisasi)

12. Pembentukan perusahaan perseroan daerah Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha (Bagian Perekonomian)

13. Penyertaan modal Bank Perekonomian Rakyat Delta Artha (Bagian Perekonomian)

14. Pencabutan Perda IMB Nomor 4 Tahun 2012 (Dinas P2CKTR)

Sementara dari DPRD, tiga usulan yang masuk daftar yakni:

1. Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan (Komisi D)

2. Fasilitasi pengembangan pesantren (Komisi D)

3. Penyelenggaraan kesehatan hewan (Komisi B)

Ketua DPRD Abdillah Nasih berharap penetapan ini menjadi pijakan kuat bagi proses legislasi yang lebih terarah.

“Dengan landasan ini, pembahasan Raperda nanti diharapkan terlaksana tertib, terukur, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dengan ketetapan ini, DPRD dan Pemkab Sidoarjo memiliki dasar hukum untuk membahas dan mengesahkan peraturan yang menyentuh berbagai sektor mulai dari transportasi, pariwisata, pendidikan, hingga penataan kelembagaan daerah sebagai bagian dari agenda pembangunan Sidoarjo.

Penulis: Sapto JumadiEditor: Herwanto