LBH Sriwijaya Minta Pihak Tak Buat Gaduh Masyarakat Muaraenim

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sriwijaya, M Jayanto. SH. MH meminta para pihak tidak memberikan statemen yang membuat gaduh Kabupaten Muaraenim
Mengingat sisa jabatan dalam pemilihan wakil bupati kurang dari 18 bulan. Hal tersebut berdasarkan pasal 174 ayat (7).
“Karena, ada proses hukum yang berlangsung di PTUN, prosesnya masih berjalan. Jika ini terus berkembang akan membuat ricuh kabupaten, kalau berkembang akan rugikan masyarakat Muaraenim,” ujarnya saat konferensi pers di Cafe Soja Palembang, Selasa (10/1/2023).
Jayanto juga menegaskan, untuk para pihak sebaiknya menunggu sampai proses keluar dan berkekuatan hukum tetap. “Kalau keluar, baru pihak terkait berdialog dan berkumpul. Kita berharap untuk tenang dan sabar. Selesaikan proses hukum. Kasihan masyarakat Muaraenim,” ujarnya. Dia juga meminta agar semua para pihak tetap tenang dan bersabar. Terkait SK DPRD kabupaten Muaraenim, jika sudah jelas baru selanjutnya dapat mengambil sikap.
Dalam pelaksanaan pemilihan juga, Jayanto, mengatakan jika pemilihan tidak hanya wabup saja. Namun, juga dilakukan pemilihan bupati. “Kalau ada jabatan kosong tidak hanya wakil bupati saja. Melainkan juga pemilihan bupati,” ungkapnya. Namun demikian, dia menjelaskan bahwa jabatan teknis pengisian bupati dan wakil bupati Muaraenim.terhitung kosong 8 Juli 2022. Dimana dalam hal sisa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, presiden menetapkan pejabat gubernur dan mentri menetapkan pejabat bupati/walikota,” ujarnya.
Sedangkan setelah dikeluarkannya SK hanya menyisakan 14 bula lagi. “Berdasarkan pasal 174 ayat (7), jika kurang dari 18 (delapan belas), maka cacat hukum,” jelasnya. Jayanto, juga mengatakan jika keputusan gubernur tidak blunder.”Gubernur mengambil keputusan yang tepat. PJ Bupati, sudah tepat dan sah.
“Kecuali kalau di atas 18 bulan,” ungkapnya.