Laporan Dugaan Penyalahgunaan Trotoar Sebagai Lahan Parkir, Satpol PP Yogyakarta Panggil Pemilik Cafe

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Trotoar Sebagai Lahan Parkir, Satpol PP Yogyakarta Panggil Pemilik Cafe
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Trotoar Sebagai Lahan Parkir, Satpol PP Yogyakarta Panggil Pemilik Cafe

HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Selang beberapa hari, akhirnya pemilik Cafe 28 dipanggil pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta. Pemanggilan dalam rangka menindaklanjuti laporan kelompok masyarakat, terhadap permasalahan trotoar yang digunakan sebagai lahan parkir konsumen Cafe 28.

“Benar ada panggilan,” kata Yahya mewakili pemilik Cafe, Rabu (24/4/2025).

Pada surat tersebut diterakan, pemilik Cafe diminta menghadap kepada PPNS atas nama Yuli Budi Iswati, SH., untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan trotoar sebagai lahan parkir.

Pada surat tersebut juga pemilik Cafe diancam dengan Pasal 13 ayat 1 huruf i angka 2 Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024.

Perda itu adalah mengatur ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Surat tersebut juga dilayangkan untuk dihadiri pemilik Cafe pada 29 April mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Forum Komunikasi Pemuda Mergangsan melayangkan pengaduan secara resmi kepada Wali kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, terkait dugaan penggunaan trotoar sebagai lahan parkir konsumen salah satu Cafe di Jalan Taman Siswa Kota Yogyakarta.

Alhasil, Wali kota Yogyakarta Hasto Wardoyo pun berupaya mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. (SN)

Penulis: SimonEditor: Herwanto