HALOPOS.ID|BANYUASIN – Sebanyak 230.310 calon pemilih di Kabupaten Banyuasin disinyalir Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menanggapi hal tersebut, KPUD Banyuasin berikan penjelasan penyebab adanya temuan tersebut.
KPUD Banyuasin melalui Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ricky Okta Dinata menerangkan, bahwa adanya sejumlah data pemilih yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) setelah berakhirnya tahapan coklit yang dilakukan oleh KPUD Banyuasin, disebabkan beberapa faktor. Diantaranya, meninggal dunia, pindah domisili, warga yang merupakan anggota TNI/Polri, anak dibawah umur dan salah penempatan TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Yang paling banyak berkontribusi untuk pemilih TMS adalah salah penempatan TPS, banyak calon pemilih sementara yang ingin merubah lokasi TPS awal mereka ke TPS yang baru. Itu disebabkan, karena mereka merasa TPS yang lama jaraknya jauh dan ada juga yang sudah berubah KK,” kata Ricky, saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2023).
Untuk itu tim pelaksana di lapangan, yakni Pantarlih harus menjadikan status TMS terlebih dahulu pada calon pemilih di TPS yang lama untuk menghindari terjadinya duplikasi data calon pemilih. Itulah sebabnya, mengapa terdapat banyak data jumlah calon pemilih TMS yang muncul.
“Tidak ada data calon pemilih yang hilang, 230.310 calon pemilih tersebut tetap ada dalam data pemilih yangvtelah dicoklit. Yang TMS tersebut adalah data duplikasi yang kita TMS kan,” tegas Dia.
Dari itu, KPUD Banyuasin telah mengambil langkah pengecekan ulang seluruh data yang telah di coklit dan masuk ke dalam sistem, guna memastikan tidak ada data pemilih yang hilang maupun menjadi data ganda. Dikatakan Ricky, saat ini data pemilih pun masih dapat berubah, karena data pemilih tersebut belum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kalau terdapat kesalahan pada status, domisili, salah penempatan TPS dan sebagainya, maka silahkan masyarakat masih bisa melaporkan langsung ke KPUD Banyuasin, dan akan segera diperbaiki sebelum penetapan DPT,” jelasnya.