KPU Palembang Siap Laksanakan Putusan MK soal Gugatan Yudha Bahar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Syawaluddin. (Foto: Nata)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Syawaluddin. (Foto: Nata)

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang Syawaluddin mengatakan, pihaknya siap melaksanakan apapun yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI nantinya, terkait hasil Pilkada Palembang 2024. 

Hal ini diungkapkan Syawaluddin terkait sidang gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 03 Yudha Pratomo Mahyuddin- Baharuddin, yang saat ini bergulir di MK.

Menurut Syawaluddin, jika putusan MK nanti memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), maka akan dilaksanakan.

Ataupun sebaliknya, jika ditolak maka akan dilakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

“Pada dasarnya, kami selaku penyelenggara pastinya mengikuti jika keputusan itu inkrah dari MK. Apapun putusannya, kami mempunyai kewajiban untuk melaksanakan, ketika memang dari putusan MK itu memang untuk PSU kami laksanakan, kalau dimisal maka dilakukan penetapan,” kata Syawaluddin, Senin (13/1/2025).

Dijelaskan Syawaluddin, karena sidang saat ini masih berjalan di MK, maka pihaknya akan menyiapkan jawaban saat disidang selanjutnya.

“Sekatang kita tunggu, dan kita fokus untuk memberikan jawaban yang diajukan penggugat, ” ujarnya.

Diungkapkan Syawaluddin, jika KPU Palembang menerima aduan di MK itu hanya 1 (Yudha- Bahar), dan diakui Syawaluddin pada sidang awal sudah pembacaan pokok perkara dan pengesahan alat bukti dari paslon 03.

“Nah, kami besok InsyaAllah terjadwal konsultasi ke KPU RI, untuk mempersiapkan jawaban, tapi masih menunggu jadwal sidang resmi dari MK tindak lanjut pembacaan pokok perkara dan pengesahan alat bukti kalau tuntutan itu dugaannya TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif), ” ungkapnya.

Ditambahkan Syawaluddin, saat ini pihaknya akan menyampaikan fakta yang ada, terkait hasil Pilkada Palembang dan ia optimis jika apa yang dilakukan KPU sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU.

“KPU Palembang sendiri pastinya menyiapkan diri untuk menjawab, artinya akan menjawab tuntutan dari pokok perkara yang kami dengar kemarin dihadapan majelis hakim MK, ada beberapa pokok perkara dan alat bukti, kami sedang mempersiapkan jawaban, ” tukasnya. (NT)