KPU Kota Palembang Bahas Persiapan Pilkada

KPU Kota Palembang saat Coffee Morning bersama dengan awak media yang berlangsung di Hotel Sultan Palembang, Kamis (15/8/2024).
KPU Kota Palembang saat Coffee Morning bersama dengan awak media yang berlangsung di Hotel Sultan Palembang, Kamis (15/8/2024).

ALOPOS.ID|PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, melakukan berbagai pembahasan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Pilkada mendatang, terkait Daftar Pemilihan Tetap (DPT) dan proses penerimaan bakal calon, pada saat acara Coffee Morning bersama dengan awak media yang berlangsung di Hotel Sultan Palembang, Kamis (15/8/2024).

Ketua KPU Kota Palembang Syawaluddin, mengatakan, saat ini KPU sedang menunggu hasil dari rapat pleno terbuka di tingkat KPU Provinsi, untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Dalam waktu 23 hari ini, kita masih menunggu penyelesaian dari rapat pleno terbuka untuk penetapan DPS. Pada tanggal 18 Agustus, kami akan mengumumkan hasil DPS di seluruh kelurahan di Kota Palembang,” katanya.

Selanjutnya, mengimbau juga masyarakat untuk memeriksa nama nama yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar di DPS.

“Maka dari itu, kami meminta masyarakat untuk segera mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS yang diumumkan di 17 kelurahan. Jika belum terakomodir, baik karena belum terdaftar di Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebelumnya, maka kami akan memasukkannya di tahap selanjutnya,” imbuhnya.

Sehingga, masyarakat diberi waktu selama 10 hari untuk memeriksa dan melaporkan, jika ada kesalahan atau jika mereka belum terdaftar. Begitu juga dengan DPS, bisa dicek secara online maupun langsung di kantor kelurahan. Bahkan, pihaknya menyoroti persoalan terkait wilayah perbatasan yang masuk dalam daftar pemilih Kota Palembang.

“Kami menggunakan data dari Kementerian Dalam Negeri, dan seluruhnya sekitar 4.860 pemilih di wilayah perbatasan sudah masuk dalam daftar pemilih Kota Palembang, termasuk di daerah Plaju Darat, Kaleng Besi, dan Kelurahan 15 Ulu,”bebernya.

Sementara, terkait dengan persiapan penerimaan bakal calon. Menurutnya, bahwa KPU Kota Palembang akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, Bawaslu, dan kepolisian.

“Kami akan memulai proses penerimaan bakal calon pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 di kantor KPU Kota Palembang. Pada tanggal 25 Agustus, kami akan mengundang perwakilan bakal calon untuk melakukan koordinasi terkait pendaftaran,” tegasnya.

Karena, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya KPU Kota Palembang untuk memastikan semua proses pemilu berjalan dengan baik dan transparan. Bahkan, berharap seluruh tahapan pemilu, mulai dari penetapan DPT hingga penerimaan bakal calon, dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, tandasnya.(NT)